REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin menyebut masa penimbunan peti kemas atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sudah mencapai 2,88 hari.
"Sejak Januari 2019, dwelling time terus mengalami penurunan," kata Anton dalam siaran pers di Semarang, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan dwelling time di pelabuhan di Ibu Kota Jawa Tengah itu pada Januari 2019 mencapai 6,14 hari. "Per September 2020 ini sudah turun menjadi 2,88 hari," tambahnya.
Menurut dia, Pelabuhan Tanjung Emas telah menjalankan Mandatory Single Submission (SSm) dan Joint Inspection Pabean-Karantina mulai 28 September 2020. Sistem tersebut, lanjut dia, sudah diikuti oleh 56 importir dan 34 Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeaan.
Selain pemangkasan dwelling time, kata dia, efisien juga diperoleh dari sisi pengurusan quarantine dan customs clearance, dari 3 hari dan 23 jam menjadi 1 hari dan 23 jam. Ia juga menyebut efisiensi dari sisi biaya, dari Rp 3 juta per kontainer menjadi Rp 634 ribu.
Implementasi penataan sistem ekosistem logistik nasional itu sendiri secara bertahap diterapkan di tiga pelabuhan besar di Indonesia.