REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada Senin (5/10). Atas dasar itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi warga negaranya.
"Ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan percepatan pengadaan vaksin Covid-19 bagi masyarakat Indonesia," tutur dia. Pemerintah, tutur dia, perlu berupaya untuk memenuhi kebutuhan vaksin di Indonesia, khususnya upaya penyelesaian vaksin merah putih yang merupakan produk vaksin dalam negeri yang bisa menjadi fondasi bagi Indonesia untuk tidak bergantung pada negara lain.
Ia juga mendorong pemerintah tetap meminta masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan meski sudah ada vaksin Covid-19, sebab dengan adanya vaksin tidak menjamin pandemi akan selesai di Tanah Air mengingat vaksin bukan satu-satunya jaminan penuntasan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Ia menegaskan kepada masyarakat bahwa vaksin adalah salah satu bentuk intervensi medis untuk memperkuat imunitas masyarakat ditengah pandemi. Oleh sebab itu, program vaksinasi tetap harus diikuti kesadaran dan kedisiplinan publik atas protokol kesehatan.