REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)Provinsi Aceh, Safuadi menyebutkan hingga Oktober 2020 telah menindak 482 kasus dan berhasil menggagalkan tujuh kasus penyeludupan narkotika.
“Penindakan yang kita lakukan tersebut atas berbagai jenis komoditas seperti narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP), hasil tembakau, unggas hidup, dan bawang merah yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai,” katanya di Banda Aceh, Senin (19/10).
Ada pun untuk tujuh kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 296,57 kilogram (kg). Ia mengatakan Bea Cukai Aceh juga melakukan penindakan terhadap percobaan penyelundupan bawang merah sebanyak 55,5 ton dan unggas sebanyak 1.015 ekor.
“Hasil penindakan tersebut menyelamatkan negara dari potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 18 miliar dan atas penggagalan kasus penyelundupan narkotika tersebut telah menyelamatkan lebih dari 1 juta jiwa generasi Indonesia,” katanya.