Kamis 22 Oct 2020 14:31 WIB

OJK-Kemendes PDTT Kembangkan Lembaga Keuangan Desa

Sinergi ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan di desa.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendirikan dan mengembangkan bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).
Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendirikan dan mengembangkan bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendirikan dan mengembangkan bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Pendirian LKD hasil transformasi dari eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri Desa.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, program tersebut sejalan dengan komitmen OJK untuk terus meningkatkan dan mengembangkan perekonomian desa. Hal itu guna mendorong kesejahteraan masyarakat khususnya di pedesaan.

Baca Juga

Penandatanganan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemendesa PDTT pada Juli lalu. 

"Melalui kerja sama ini, kedua lembaga akan mengoptimalkan peran dan sinergi BUM Desa/BUM Desa Bersama dan LKM dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan inklusi keuangan di wilayah Desa, Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Kawasan Transmigrasi," kata Wimboh dalam keterangan resmi, Kamis (22/10).

Pada tahap awal di Jawa Timur akan didirikan sebanyak 147 LKD sebagai proyek percontohan. LKD tersebut akan mengelola dana bergulir sekitar Rp 600 miliar yang selama ini dikelola oleh unit usaha simpan pinjam BUMDesma. Operasional LKD akan mengadopsi skema Bank Wakaf Mikro yang tidak menerima dana simpanan masyarakat, menggunakan basis kelompok, tidak mengenakan bunga kecuali biaya administrasi, dan mendapat pendampingan dari OJK.

Keberadaan LKD sejalan dengan program OJK, Kemendes dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan membangun negara melalui perdesaan. "LKD merupakan wujud kita membangun negara melalui desa dan ini bagian dari tujuan OJK  untuk memberi kontribusi pada perekonomian nasional," ucap Wimboh.

Menteri Desa Halim Iskandar menambahkan, pendirian LKD bisa mewujudkan mimpi pembangunan lembaga keuangan besar yang tumbuh dan bersumber serta bermanfaat bagi masyarakat desa. "Keberadaan LKD akan mengembalikan program eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Desa sesuai tujuan awal mengurangi kemiskinan di pedesaan dan akan dikembangkan ke seluruh desa di Indonesia," kata Halim.

Gubernur Jatim Khofifah menyampaikan apresiasi kepada OJK dan Kemendes PDTT yang telah bergerak cepat mewujudkan program ini. Pemprov Jatim berharap program ini bisa menggerakkan perekonomian pedesaan dan bangkit dari dampak Covid-19. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement