Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Penegakan Hukum Sektor Kehutanan Lemah, Ini Respons Bamsoet

Kamis 19 Nov 2020 15:59 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan KLHK dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK wajib melakukan investigasi dan mengusut tuntas jaringan penebang liar (pembalak hutan), penambang liar, dan aktivitas kriminal lainnya di sektor kehutanan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan KLHK dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK wajib melakukan investigasi dan mengusut tuntas jaringan penebang liar (pembalak hutan), penambang liar, dan aktivitas kriminal lainnya di sektor kehutanan

Foto: istimewa
Bamsoet minta KLHK-polisi lakukan investigasi bila ada pelanggaran hukum kehutanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti kajian KPK dan U4 Anti-Corruption Resource Center yang menyebutkan penegakan hukum di sektor kehutanan masih lemah. Terkait hal tersebut, Bamsoet mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar memperkuat aparat penegakan hukum seperti polisi hutan dan jagawana.

Selain itu memperkuat kerja sama dengan aparat kepolisian untuk peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana di sektor kehutanan, sehingga masyarakat di sekitar hutan tidak lagi menjadi korban korupsi dengan merusak hutan.

Ia juga meminta komitmen pemerintah dan pengusaha pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) untuk tidak mengeksplor hutan dan hasil hutan secara berlebihan serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, dan meminta pihak kepolisian menindak secara tegas pihak-pihak yang terlibat dan terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan terkait perihal sektor kehutanan, seperti izin, penggunaan lahan hutan, dan sebagainya.

"KLHK dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK wajib melakukan investigasi dan mengusut tuntas jaringan penebang liar (pembalak hutan), penambang liar, dan aktivitas kriminal lainnya," ucap dia.

Ia juga mendorong pemerintah, khususnya aparat penegak hukum agar dapat mengimplementasikan  kebijakan terkait sektor kehutanan yang memiliki keberpihakan kepada publik dan lingkungan, serta tidak mengedepankan kepentingan korporasi semata.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler