kREPUBLIKA.CO.ID, Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) merupakan tanggung jawab yang dilakukan perusahaan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholders. CSR secara konseptual merupakan kepedulian perusahaan berdasarkan triple bottom lines, yaitu profit, people dan planet. Berdasarkan hal tersebut, terlihat jelas bagaimana amanah kepada perusahaan untuk dapat memperhatikan kesejahteraan masyarakat, baik masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan maupun masyarakat yang berada di lokasi lain yang memang tingkat kesejahteraannya masih rendah. CSR dapat menjadi jalan bagi perusahaan dalam menunjukan kebaikan dan kepeduliannya terhadap masyarakat.
Penerapan CSR di Indonesia sudah gencar dilakukan saat ini. Hal ini dikarenakan sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan terkait program CSR yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan program CSR sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Kebijakan-kebijakan tersebut ada dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan, saat ini sedang hangat diperbincangkan mengenai SDG’s Desa, di mana SDG’s Desa sangat penting dalam mendukung pencapaian SDG’s Nasional. Karena itu perlu adanya dukungan dalam mendukung tercapainya SDG’s Desa salah satunya melalui program CSR perusahaan.
Suatu perusahaan yang memiliki bidang usaha khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam akan sangat berpengaruh terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat di lokasi perusahaan tersebut beroperasi. Di mana lokasi-lokasi yang menjadi tempat beroperasinya perusahaan tersebut adalah desa-desa yang memiliki sumber daya alam yang melimpah.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia. Sehingga apabila memaknai hal tersebut, desa memiliki kewenangan di area wilayahnya. Karena itu, perusahaan seyogyanya dapat lebih bertanggung jawab atas segala aktifitas yang dilakukan, terutama yang dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat desa.
Program CSR, akhir-akhir ini mulai menyentuh ranah pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini menjadi angin segar bagi kemajuan Desa. Di mana hal tersebut juga mendapat dukungan dalam Undang-Undang Desa yakni desa memiliki sumber pendapatan desa yang salah satunya dapat berupa hasil kerja sama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Hal ini sangat sejalan dengan SDG’s Desa nomor 17 yaitu Kemitraan untuk Pembangunan Desa. Di mana warga dan pihak-pihak lain menekankan kemitraan yang berguna.
Sudah banyak program CSR yang masuk ke desa dan berhasil meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan yang dilakukan. Meskipun belum banyak, tetapi saat ini sudah mulai terdapat beberapa perusahaan yang melaksanakan program CSR-nya ke BUM Desa.
Sebagai contoh terdapat 47 BUM Desa di Kabupaten Bogor yang telah mendapatkan CSR dari perusahaan seperti BUM Desa Bhakti Kencana Desa Purwabakti yang mendapatkan CSR dari PT. Astra International, BUM Desa Gerbang Emas Desa Nanggung mendapatkan CSR dari PT. Antam, dan lainnya. BUM Desa tersebut mengungkapkan adanya CSR yang masuk ke BUM Desa mereka, sangat membantu mereka dalam mengembangkan BUM Desa.
BUM Desa menurut PermendesaPDTT Nomor 4 tahun 2015 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Apabila melihat definisi BUM Desa, maka BUM Desa sejatinya memenuhi kriteria menjadi salah satu penerima program CSR dari perusahaan-perusahaan dimana sama-sama memiliki tujuan dalam mensejahterakan masyarakat.
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 pada Pasal 18 juga disebutkan penyertaan modal desa dapat terdiri atas hibah dari pihak swasta dan kerja sama usaha dari pihak swasta. Sehingga sangat dimungkinkan program CSR untuk dapat masuk ke BUM Desa.
Peran dunia usaha melalui program CSR akan sangat membantu pemerintah dalam menggerakan, bahkan mempercepat laju perekonomian desa apabila menyasar ke BUM Desa. Pembangunan Ekonomi Desa melalui BUM Desa memerlukan dukungan berbagai pihak tidak hanya dari pemerintah.
Perkembangan BUM Desa membutuhkan sinergi dari berbagai pihak termasuk program CSR dari perusahaan-perusahaan. Dalam hal ini perusahaan melalui program CSR dapat memberikan dukungan materi maupun teknis untuk pengembangan usaha BUM Desa.
Program CSR yang masuk ke BUM Desa dapat berupa pelatihan kewirausahaan dan manajemen pengelolaan BUM Desa, fasilitasi kerja sama/jaringan BUM Desa, pendampingan BUM Desa, dukungan modal, sarana produksi dan lainnya. Diharapkan semua itu dapat mendukung perkembangan BUM Desa, dengan berkembangnya BUM Desa maka akan berdampak pada peningkatan perekonomian desa di mana BUM Desa akan dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak dari masyarakat desa dan akan mendukung pendapatan asli desa (PADes).
Unit usaha BUM Desa sendiri yang sudah berjalan diseluruh Indonesia sangat beragam, di antaranya pengelolaan dan pengolahan hasil pertanian, pengelolaan limbah masyarakat, wisata desa, dan lain sebagainya. Sehingga apabila CSR mendukung perkembangan BUM Desa, akan terjadi multiplier effect yang sangat baik dalam tercapainya SDG’s Desa, antara lain tercapainya SDG’s Desa nomor 1 Desa tanpa Kemiskinan karena perekonomian desa membaik, SDG’s Desa nomor 2 Desa tanpa Kelaparan di mana unit usaha di bidang pertanian akan mendukung ketersediaan pangan, SDG’s Desa nomor 8 Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata dengan adanya kemajuan BUM Desa di desa-desa, SDG’s Desa nomor 12 Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan di mana pengelolaan sampah oleh BUM Desa sangat mendukung hal ini, dan tercapainya SDG’s Desa lainnya. Karenanya program CSR dari perusahaan sangat dinantikan kehadirannya oleh BUM Desa.
PENULIS/ PENGIRIM: Emma Rahmawati, Peneliti Puslitbang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi