Friday, 24 Rabiul Awwal 1446 / 27 September 2024

Friday, 24 Rabiul Awwal 1446 / 27 September 2024

MPR Dukung Bawaslu dan KPU Laksanakan Pilkada dengan Prokes

Rabu 02 Dec 2020 19:55 WIB

Red: Hiru Muhammad

ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung aturan yang dikeluarkan Bawaslu dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) pada pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya pada saat pemungutan suara dan diharapkan dengan adanya aturan tersebut, pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang dapat berjalan sesuai asas Pemilu serta pelanggaran terhadap prokes dapat diminimalisir.

ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung aturan yang dikeluarkan Bawaslu dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) pada pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya pada saat pemungutan suara dan diharapkan dengan adanya aturan tersebut, pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang dapat berjalan sesuai asas Pemilu serta pelanggaran terhadap prokes dapat diminimalisir.

Foto: istimewa
Bawaslu dan KPU diminta bekerjasama dengan satgas Covid-19 dalam Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Rabu (2/12) memberikan berbagai tanggapan terkait sejumlah masalah yang muncul dalam beberapa waktu terakhir. 

1. Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) membuat aturan yang mewajibkan pemilih yang akan mencoblos pada 9 Desember dalam Pilkada  2020 menerapkan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker, respon Ketua MPR RI:

A.   Mendukung aturan yang dikeluarkan Bawaslu dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) pada pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya pada saat pemungutan suara dan diharapkan dengan adanya aturan tersebut, pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang dapat berjalan sesuai asas Pemilu serta pelanggaran terhadap prokes dapat diminimalisir.

B. Mendorong komisi pemilihan umum (KPU) dan Bawaslu baik secara langsung atau melalui media siar dan media sosial terus menyosialisasikan secara masif kewajiban penggunaan masker saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), serta aturan prokes lainnya yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, mengingat salah satu syarat agar pemilih dapat memasuki TPS adalah wajib mengenakan masker.