REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Universitas Padjajaran (Unpad) mencopot jabatan Asep Agus Handaka Suryana sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) yang baru dilantik pada Sabtu (2/1) kemarin melalui surat keputusan rektor nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Ia digantikan oleh Eddy Afrianto melalui surat keputusan rektor nomor 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, mengatakan, kampus mendapatkan informasi tentang rekam jejak yang bersangkutan pernah terlibat dalam organisasi yang dilarang pemerintah, yaitu HTI pascapelantikan pada Sabtu (2/1) kemarin. Oleh karena itu, pimpinan kampus memutuskan mengganti wakil dekan FPIK tersebut.
"Unpad memutuskan mengganti wakil dekan FPIK seperti yang namanya disebutkan dalam rilis, sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari terkait rekam jejak yang bersangkutan, di mana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (4/1).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebab Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pihaknya dengan cepat melakukan pergantian tersebut.