Rabu 27 Jan 2021 16:32 WIB

Peta Jalan Pendidikan Ditarget Jadi Perpres Mei-Oktober

Kemendikbud menargetkan peta jalan pendidikan dapat jadi Perpes sekitar Mei-Oktober.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril saat konferensi pers dengan wartawan. Ilustrasi
Foto: Kemendikbud
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril saat konferensi pers dengan wartawan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan peta jalan pendidikan bisa dibuat Peraturan Presiden (Perpres) sekitar Mei sampai Oktober 2021. Saat ini, naskah peta jalan pendidikan masih disusun.

"Akan kita lakukan terus sinkronisasi draf untuk peta jalan ini dengan draf UU Sisdiknas. Harapannya, sekitar Mei-Oktober 2021 kita bisa menghasilkan Perpres untuk peta jalan pendidikan," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, dalam Rapat Panja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR RI, Rabu (27/1).

Ia menjelaskan, saat ini peta jalan pendidikan masih berupa poin-poin dan belum disusun menjadi naskah utuh. Revisi dari masukan-masukan yang diberikan terus dilakukan oleh Kemendikbud sebelum nantinya membuat peta jalan pendidikan ini menjadi naskah akhir.

"Pada tahap ini, kita finalisasi naskah peta jalan yang akan terus direvisi dan peta jalan ini tentunya akan menjadi dari slide menjadi naskah," kata Iwan menambahkan.

Adapun untuk draf revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Kemendikbud menargetkan sudah ada draf perubahannya pada November 2021. Terkait hal ini, Kemendikbud akan terus berdiskusi dengan Komisi X DPR.

Sebelumnya, Kemendikbud mengatakan saat ini masih melakukan proses drafting untuk UU Sisdiknas. Kemendikbud ingin memastikan setiap unit terlibat dalam penyusunan revisi ini. Akhirnya, UU Sisdiknas diharapkan bisa diimplementasikan dengan baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement