DPR Harap Pemerintah tak Turunkan Insentif Nakes

Nakes adalah orang-orang yang berada di garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Jumat , 05 Feb 2021, 17:06 WIB
Tenaga kesehatan berdoa sebelum melakukan perawatan pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (26/1). Data Satgas Covid-19 pada Selasa (26/1) mencatat kasus positif di Indonesia bertambah 13.094 sehingga total kasus positif bertambah menjadi 1.012.350 kasus COVID-19 di Tanah Air dari terhitung sejak 2 Maret 2020. Republika/Putra M. Akbar

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan pada tahun ini. Besaran bantuan yang diberikan masih sama dengan tahun lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, besaran insentif untuk tenaga kesehatan dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara. Tapi, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan perubahannya.

"Kami yakinkan, saat ini belum ada perubahan kebijakan insentif tenaga kesehatan. Dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan pada 2021 ini, sama dengan yang diberikan pada 2020," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (4/2).