Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan pada tahun ini. Besaran bantuan yang diberikan masih sama dengan tahun lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, besaran insentif untuk tenaga kesehatan dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara. Tapi, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan perubahannya.
"Kami yakinkan, saat ini belum ada perubahan kebijakan insentif tenaga kesehatan. Dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan pada 2021 ini, sama dengan yang diberikan pada 2020," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (4/2).