Sebelumnya kabar meninggalnya Soni Eranata dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Rusdi mengatakan Soni meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Benar (meninggal di Rutan Bareskrim) karena sakit," ungkap Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (8/2).
Soni pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Kemudian, dia juga pernah dilaporkan Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. Kemudian Bareskrim Polri menangkapnya pada Kamis (3/12) subuh. Ia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
Dalam kasus ini, Maaher atau Soni Eranata diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.