Rabu 10 Feb 2021 14:28 WIB

Google Street View Bantu Perbarui Data PBB di Solo

Kerja sama dengan Google bertujuan memperbaiki kualitas data objek PBB di Solo.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Google Street View
Google Street View

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana memperbarui data pajak bumi dan bangunan (PBB) menggunakan teknologi geospasial berbasis Google Maps dan Google Street View. Untuk merealisasikan itu, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Solo bekerja sama dengan Tim Google.

Kepala BPPKAD Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, mengatakan, data PBB yang dimiliki Pemkot merupakan data sejak 2003 yang diserahkan oleh KPP Pratama. Selama ini, belum ada perubahan di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Sedangkan dinamika pembangunan di Kota Solo tergolong tinggi.

Baca Juga

"Setelah kami capture data itu kan ada masak di Mojosongo, Kadipiro dan wilayah pinggiran itu di PBB masih berbentuk tanah, kan tidak mungkin dengan perkembangan pembangunan saat ini," kata Yosca kepada wartawan, Rabu (10/2).

Data lainnya di PBB juga menyebutkan bangunan berlantai satu, padahal pengajuan perubahan di dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cukup tinggi.

Dengan fakta tersebut, ditambah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, maka Pemkot menganggap hampir tidak mungkin mengadakan pendataan langsung. Karenanya, Pemkot menggandeng tim Google untuk melakukan pendataan menggunakan teknologi geospasial. Nantinya, data yang dimiliki BPPKAD akan dikombinasikan dengan data yang direkap oleh tim Google sehingga diketahui data apa saja yang berubah sejak 2003.

"Ketidaksesuaian data di lapangan dan yang dimiliki BPPKAD itu banyak. Kami punya hampir 150 ribu data SPPT PBB, mungkin saya perkirakan ketidaksesuainnya hampir separuh sendiri," imbuh Yosca.

Di samping untuk PBB, data yang dihasilkan dari teknologi geospasial tersebut juga bermanfaat untuk data bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Yosca mengklaim, di Indonesia kerjasama pemanfaatan teknologi geospasial untuk peningkatan pajak baru dilakukan di Solo.

Melalui pembaruan data menggunakan teknologi geospasial tersebut diharapkan daoat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Namun, Yosca belum dapat memperkirakan potensi kenaikan PAD.

"Nanti diterapkan untuk SPPT PBB 2022. Berarti ada tambahan wajib pajak (WP) baru. Yang naik bukan NJOP (nilai jual objek pajak) tapi datanya bangunan atau tanah, dan juga yang paling banyak tambahan WP," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement