REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak yakin bahwa sengketa pertanahan, termasuk munculnya sertifikat ganda, akan selesai hanya dengan penerapan sertifikat elektronik. Sebab kunci penyelesaian masalah pertanahan terletak pada pembenahan SDM Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Saya melihat, yang perlu dibenahi adalah SDM. Kenapa? Karena masalah-masalah sertifikat ganda muncul karena oknum di Kementerian ATR/BPN," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsangdalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/2).
Oleh karena itu, Junimart mengaku heran Menteri ATR/BPN hanya beralasan bahwa program Digitalisasi Pertanahan demi meminimalisasi kebocoran sertifikat ganda serta pembenahan akurasi batas tanah, sementara yang harusnya menjadi prioritas adalah persoalan pembenahan SDM.
Seharusnya, kata dia, upaya digitalisasi dikhususkan dahulu untuk internal BPN, yakni sebatas memastikan bahwa data kementerian sudah bersifat satu data. "Jadi, ketika ada kasus sertifikat ganda, bisa ketahuan mana yang bukan produk BPN. Itu saja," ujarnya.