Menurut dia, harus dipahami bahwa potensi kriminalisasi tidak hanya terkait dengan muatannya saja tapi juga bisa diakibatkan adanya disorientasi atas penegakan hukum dan proses pemidanaannya. Hal itu menurut Didik yang juga harus menjadi satu kesatuan dalam pembenahannya dan harus dilakukan secara utuh serta komprehensif.
"Karena ancaman kriminalisasi bisa mengganggu begitu banyak aspek kehidupan, termasuk kebebasan berpendapat dan mengekspresikan kritik," katanya.
Dia menilai perkembangan terkini, potensi disorientasi terhadap penerapan pasal-pasal terkait defamasi atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan asusila bisa menjadi alat kriminalisasi. Menurut dia, apabila penegakan hukumnya tidak dilakukan secara tepat dan proporsional, tidak arif dan bijaksana, serta tidak dilakukan secara selektif, maka tidak tertutup kemungkinan akan terus "memakan" korban.
Didik mengatakan revisi UU ITE sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 yang merupakan usulan DPR sehingga agar dapat segera dibahas perlu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. "Secara teknis pemerintah memahami betul apa yang harus dilakukan, karena itu adalah proses baku yang sering dilakukan," ujarnya.