Rabu 17 Mar 2021 07:59 WIB

UMM Mantapkan Program Kedaireka

UMM memantapkan program Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menegaskan untuk semakin memantapkan program Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta (Kedaireka). Hal ini dipertegas melalui kegiatan "Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Proposal Kedaireka".

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) UMM, Profesor Yus Mochamad Cholily, menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya. Pada agenda lalu, sosialisasi dilakukan untuk kampus se-Malang Raya sedangkan kali ini khusus untuk dosen UMM.

"Saya harap selain lebih mengerti mengenai sistem Kedaireka, ke depannya akan ada hasil hasil riset dari dosen yang bisa dihilirisasi,” ucap dia.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Setditjen Dikti, Didi Rustam mendapatkan kesempatan untuk memberikan materi dalam kegiatan tersebut. Menurut dia, terdapat delapan indikator kinerja utama yang akan dinilai Ditjen Dikti  untuk membiayai proposal dari perguruan tinggi. Eelapan Indikator tersebut telah ada di buku panduan.

Namun di luar indikator, kata dia, pemerintah juga menambahkan beberapa kriteria lain. Beberapa di antaranya seperti partisipasi mahasiswa pada program yang diajukan dan program yang disusun dapat menyelesaikan masalah di masyarakat. "Kemudian yang terakhir partisipasi industri dalam program tersebut,” jelas Didi dalam pesan resmi yang diterima Republika, Selasa (16/3).

Sementara itu, Koordinator Tim Kerja Akselerasi Reka Cipta Ditjen Dikti, Achmad Adhitya, mengatakan, ada beberapa perubahan terkait dengan pengajuan proposal ke Kedaireka. Perubahan ini dilakukan untuk mempersingkat alur birokrasi agar proposal dapat segera diajukan ke sistem Kedaireka.

Sebelumnya jika ingin mendaftarkan proposal ke Kedaireka, perguruan tinggi harus melengkapi beberapa syarat. Yakni, MoU dengan industri, lembar pengesahan dari kampus, bukti kontribusi industri dan beberapa syarat lain. Namun saat ini hanya wajib menyertakan lembar identitas, surat pernyataan tidak melakukan studi lanjut, profil pengusul dan profil mitra.

"Setelah nanti proposal diterima dan akan didanai, pengusul baru melengkapi persyaratan lainnya,” kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement