Ada kabar baik bagi Anda peserta BJPS Jamsostek atau BJPS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan telah menurunkan peraturan terkait pemberian beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta, yang regulasinya sudah mulai berlaku sejak 22 April 2021.
Aturan mengenai Beasiswa BPJS Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Anggoro mengatakan Manfaat beasiswa ini akan diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
Besaran Beasiswa yang Akan Diterima oleh Anak Peserta BPJS Jamsostek
Manfaat beasiswa ini akan diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta. Berikut penjelasan lengkap besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
- TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
- SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. Tenang saja, bantuan akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop
Persyaratan Mendapatkan Bantuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id berikut persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja meliputi :
- Pekerja memiliki anak usia sekolah
- Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
- Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
- Anak pekerja belum menikah
- Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah
- Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
Prosedur Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan klaim beasiswa, keluarga peserta BPJS Jamsostek yang telah meninggal dunia harus melakukan klaim JKK atau (Jaminan Kecelakaan Kerja) ke kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
- Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
Jadi, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan bisa langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Jangan lupa juga membawa dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:
- Kartu peserta BPJamsostek
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
- Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
- Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
- Formulir Tahap II
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3),
- Kuitansi biaya pengangkutan Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Baca Juga: Mau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Awas Rayuan Calo. Begini Modusnya
Setelah klaim JKK, anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia bisa langsung mengklaim beasiswa dengan mempersiapkan dokumen berikut ini:
- Formulir Beasiswa
- Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan
- KTP Anak atau Kartu Pelajar
- Akta Kelahiran
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Tata Cara Klaim Beasiswa dengan Jalur JKM
Selain melalui JKK, klaim beasiswa juga bisa diklaim ahli waris dengan jalur JKM (Jaminan Kematian), berikut tata caranya:
- Mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.
- Mempersiapka dokumen klaim JKM berupa:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
- Lalu menyertakan Formulir Beasiswa
- Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan
- KTP Anak atau Kartu Pelajar
- Akta Kelahiran
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan untuk klaim beasiswa.
Pentingnya Pendidikan
Untuk Anda yang memiliki tetangga, atau ada orang yang Anda kenal mengalami kendala ekonomi dan sulit menanggung biaya pendidikan anak karena pencari nafkah utama telah meninggal dunia bisa memberikan/menyebarkan artikel ini agar bisa segera meng-klaim yang sudah menjadi haknya. Karena pendidikan adalah hak semua orang, jadi mari bersama ikut memperjuangkannya.
Baca Juga: Ini Cara Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan saat Kamu Berhenti Bekerja