Bulan Ramadan menjadi waktu yang tepat bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan berbuat kebaikan. Selain karena pahalanya dilipatgandakan, beberapa jenis ibadah juga hanya bisa dilakukan saat bulan Ramadan. Salah satunya adalah zakat fitrah.
Berbeda dari jenis zakat lain yang bisa dilaksanakan tanpa ada waktu khusus, zakat fitrah hanya bisa dilakukan saat Ramadan sampai sebelum salat Idulfitri. Zakat ini dilakukan oleh semua umat Islam, baik itu laki-laki, perempuan, tua, maupun muda.
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: 8 Pengeluaran yang Harus Kamu Persiapkan Menjelang Lebaran
Pengertian Zakat Fitrah
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kegiatan mengeluarkan harta dalam jumlah tertentu yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam, laki-laki maupun perempuan, saat bulan Ramadan sampai sebelum salat Idulfitri. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penyucian diri sesudah menjalankan ibadah selama Ramadan.
Jadi, ketika seseorang mengeluarkan zakat fitrah, itu berarti sedang memurnikan dan membersihkan jiwanya agar kembali suci saat Hari Raya Idulfitri tiba. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi bentuk rasa peduli kepada orang yang kurang beruntung. Dengan membayar zakat fitrah, artinya kamu juga berbagi kebahagiaan pada orang-orang yang kekurangan saat merayakan Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika seseorang ingin menjadi muzakki (orang yang membayar zakat fitrah). Hal ini bertujuan supaya ibadah yang kamu jalankan sah dan mendapat pahala.
Syarat wajib untuk seseorang bisa menunaikan zakat fitrah adalah:
- Harus beragama Islam. Hal ini dikarenakan zakat fitrah masuk ke dalam kegiatan ibadah bagi umat muslim. Karena itu, hanya orang beragama Islam saja yang wajib melakukannya.
- Merdeka. Jika kamu merupakan seorang budak, maka ibadah ini tidak wajib dilakukan. Pasalnya, seorang budak tidak memiliki kebebasan karena berada di bawah kuasa orang lain.
- Memiliki kemampuan. Maksud dari kemampuan di sini adalah rezeki yang lebih saat malam dan hari Idulfitri untuk dirinya sendiri dan orang yang ditanggungnya.
Walaupun zakat fitrah wajib bagi semua muslim, namun ada beberapa kelompok orang yang tidak diharuskan untuk membayar. Setidaknya, ada empat kelompok yang tidak wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah.
- Pertama, jika kamu baru saja menjadi mualaf atau memeluk agama Islam sesudah tenggelamnya matahari di akhir Ramadan.
- Kedua, anak yang lahir sesudah terbenamnya matahari di akhir Ramadan.
- Ketiga, orang yang meninggal sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadan.
- Terakhir, tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.
Kapan Zakat Fitrah Harus Dibayarkan?
Berbeda dengan kebanyakan zakat lainnya, zakat fitrah hanya boleh dikeluarkan dalam kurun waktu tertentu saja. Jika dikeluarkan di luar waktu tersebut, maka tidak lagi bisa disebut sebagai zakat fitrah. Bahkan, jika diniatkan untuk membayar, hukumnya justru berubah jadi makruh dan haram.
Untuk kapan waktu yang paling pas mengeluarkan zakat fitrah, para ulama memiliki pendapat yang berbeda.
Menurut Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Syafi’i, menunaikan kewajiban zakat fitrah bisa dilaksanakan mulai dari matahari tenggelam di akhir Ramadan sampai sebelum salat Idulfitri. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat jika kewajiban ini dibayar ketika terbit fajar Idulfitri.
Meski begitu, jika ada sebab (uzur) tertentu, Imam Syafi’i memperbolehkan membayar zakat fitrah lebih awal. Imam Ahmad dan Imam Malik juga memperbolehkan, tetapi jangka waktunya hanya satu atau dua hari sebelum Idulfitri.
Dalam proses pelaksanaan pembayaran zakat fitrah, terdapat beberapa ketentuan waktu. Pertama yakni ketika terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan hukumnya wajib.
Kemudian membayar zakat fitrah sesudah salat subuh di hari terakhir Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat Id masuk sebagai waktu afdal. Jika membayar zakat fitrah sesudah salat Idulfitri sampai sebelum matahari tenggelam hukumnya makruh. Sedangkan jika dibayarkan sesudah terbenamnya matahari di Hari Raya Idulfitri, hukumnya haram.
Baca Juga: Yuk Berzakat dan Rasakan Segudang Manfaatnya!
Jenis dan Cara Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan makanan pokok yang dimakan sehari-hari. Di Indonesia, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras untuk setiap jiwa.
Beras yang digunakan juga harus diperhatikan. Pastikan beras yang akan kamu gunakan dalam kondisi baik, mulai dari aromanya, kelembapannya, bentuk butirannya, warnanya, serta tidak terdapat kutu.
Meskipun lebih diutamakan makanan pokok atau beras jika di Indonesia, para ulama juga memperbolehkan bayar zakat fitrah berbentuk uang. Untuk nominalnya disetarakan dengan harga beras .
Cara menghitung zakat fitrah dalam bentuk uang untuk setiap orang adalah harga beras di pasaran per liter dikalikan dengan 3,5 liter. Kamu juga bisa mengalikan harga di pasaran per kilogram lalu dikalikan dengan 2,5 kg per orang.
Untuk wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya, besar zakat fitrah yang harus dibayarkan menurut Baznas yakni setiap jiwa Rp45 ribu. Nilai tersebut bisa disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Bayar zakat fitrah diwajibkan untuk semua umat muslim dari bayi sampai lansia. Selain untuk menyucikan diri saat Hari Raya Idulfitri tiba, ibadah ini juga bermanfaat untuk orang lain.
Sebab, zakat fitrah yang kamu bayarkan akan kembali dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya atau mustahik. Jadi saat Hari Raya Idulfitri tiba, semua orang bisa merasakan kebahagiaan dan memperoleh cukup makanan untuk dinikmati.
Ada 8 golongan yang mempunyai hak untuk menerimanya. Hal ini sesuai dengan yang tercantum di surat At-Taubah ayat 60. Berikut 8 golongan orang yang memiliki hak mendapatkan zakat fitrah.
-
Fakir
Seseorang disebut sebagai fakir jika dirinya nyaris tidak mempunyai apapun yang membuatnya jadi kesulitan untuk mencukupi kebutuhan harian.
-
Miskin
Orang yang termasuk ke dalam golongan yang mempunyai harta, namun jumlahnya tidak mampu digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok harian.
-
Amil
Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat fitrah disebut dengan amil. Golongan ini juga berhak untuk mendapatkan zakat fitrah.
-
Mualaf
Seseorang yang baru memeluk agama Islam atau mualaf tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Golongan ini justru berhak mendapatkan zakat fitrah.
-
Hamba Sahaya/Riqab
Di masa Rasulullah SAW, riqab (hamba sahaya atau budak) merupakan orang yang jadi tahanan musuh, teraniaya, atau korban perdagangan manusia. Pada zaman itu, zakat dapat dijadikan sebagai alat transaksi untuk memerdekakan budak.
-
Gharimin
Orang-orang yang dalam hidupnya harus berhutang demi mencukupi kebutuhan pokok dan tidak sanggup untuk membayarnya disebut dengan gharimin. Golongan ini juga memiliki hak untuk mendapatkan zakat fitrah.
-
Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah dengan berbagai cara, misalnya jihad, berdakwah, dan lain-lain disebut dengan fisabilillah. Golongan ini berhak mendapatkan zakat fitrah.
-
Ibnu Sabil
Orang yang sedang dalam perjalanan dalam urusan ketaatan pada Allah SWT kemudian kehabisan biaya atau ibnu sabil, berhak untuk menerima zakat fitrah.
Jangan Lupa Tunaikan Zakat Fitrah untuk Menyempurnakan Puasa Ramadan
Zakat fitrah merupakan salah satu jenis ibadah yang hanya bisa dilaksanakan saat bulan Ramadan. Membayar zakat fitrah tidak hanya bermanfaat untuk menyucikan diri menyambut Idulfitri, tetapi juga menjadi momen untuk berbagi kepada sesama di hari kemenangan.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran zakat fitrah paling afdal dilakukan pada hari terakhir Ramadan dari sesudah salat subuh hingga sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Zakat fitrah ini bisa kamu bayarkan ke musala atau masjid terdekat. Tetapi bisa juga ke lembaga zakat atau bahkan langsung diberikan kepada delapan golongan orang yang memiliki hak menerimanya.
Jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan yakni sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras untuk setiap orang. Kamu juga bisa menggantinya dengan uang yang setara dengan harga beras di tempatmu berada.
Jadi, jangan lupa untuk melaksanakan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri tiba ya!
Baca Juga: Ibadah Makin Afdol: Ketahui Syarat, Jenis Zakat dan Rumus Menghitungnya