Selanjutnya, harta yang diperoleh para alumni tax amnesty tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, dalam program tax amnesty jilid II, penghasilan wajib pajak terkait dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif akan lebih rendah jika wajib pajak menginvestasikan dananya ke dalam Surat berharga negara (SBN).
“Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ditetapkan sebesar 15 persen atau 12,5 persen bagi wajib pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih ke dalam surat berharga negara," dikutip dari draft RUU KUP Pasal 37B ayat 7.
Untuk program kedua, ini merupakan pengampunan pajak atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2019. Syaratnya, harta masih dimiliki pada 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019.
Nantinya, wajib pajak orang pribadi tersebut juga harus memenuhi tiga ketentuan. Yaitu, tidak sedang dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2016 hingga 2019. Selain itu, wajib pajak juga tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tahun pajak 2016 sampai dengan 2019. Terakhir, wajib pajak tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana bidang perpajakan.