Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Koordinasi Bea Cukai dan Pemda Maksimalkan DBHCHT

Selasa 10 Aug 2021 16:27 WIB

Red: Hiru Muhammad

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Bea Cukai dan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) berkoordinasi untuk memaksimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk membantu masyarakat.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Bea Cukai dan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) berkoordinasi untuk memaksimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk membantu masyarakat.

Foto: istimewa
koordinasi ini wujud realisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Bea Cukai dan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) berkoordinasi untuk memaksimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk membantu masyarakat.

Beberapa kegiatan koordinasi ini merupakan wujud realisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. 

Di Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan yang di wakili oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Joko Wuriyanto melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Bagian Perkonomian Pemkot Pasuruan, Dyah Ekawati terkait pemanfaatan DBHCHT di Ruang Media Center Bea Cukai Pasuruan pada Rabu (04/08). 

“Koordinasi ini kami lakukan untuk membahas penyesuaian rencana kegiatan dalam penggunaan DBHCHT dan pemaksimalan kegiatan sosialisasi di tengah kondisi PPKM di wilayah Kota Pasuruan,” ujar Joko.

Selanjutnya pada Kamis (05/08), Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Pemkab Cianjur untuk memberikan penyuluhan terkait ketentuan cukai, bertempat di Hotel Sangga Buana, Cianjur. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait cukai terutama cukai hasil tembakau.

Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dan daring yang dihadiri oleh forum komunikasi pimpinan kecamatan (FORKOPINCAM) Kabupaten Cianjur serta kelompok tani, pedagang, pemilik usaha tembakau dan karang taruna.

“Kami berterima kasih atas kesediaan Bea Cukai Bogor untuk menjadi pemateri, besar harapan kami kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cukai dan cara mengidentifikasikan rokok illegal,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah. 

Dengan berlangsungnya sosialisasi terkait DBHCHT dan cukai ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pengelolaan dan pemanfaatan DBHCHT serta dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu juga dapat mempererat sinergi positif antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler