REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan atas barang yang dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN) pada tanggal 7-8 September 2021. Pemusnahan yang dilakukan di lahan terbuka seluas 0,9 hektare di Kabupaten Mojokerto ini dihadiri oleh instansi terkait dan juga PT Sinergi Jelma Anugerah.
BTD dan BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) hasil tegahan petugas Bea Cukai Tanjung Perak yang tidak dapat dipenuhi izinnya sesuai dengan peraturan instansi terkait.
"Barang tangkapan atau tegahan Bea Cukai memiliki proses baku yang tidak singkat. Semenjak barang tersebut ditegah Bea Cukai, barang tersebut akan menjalani beberapa tahapan yang terdiri atas tahapan pemeriksaan, tahapan penetapan status, dan tahapan penyelesaian. Adapun penyelesaian yang dilakukan tergantung pada kondisi barang tersebut dapat dilelang, dihibahkan, dan apabila barang busuk atau tidak tahan lama maka segera dimusnahkan," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin, pada Jumat (10/9).
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari dua kontainer berisi 37 ball kulit ternak, 29.145 kilogram (kg) bawang merah, 1.920 pcs tissue, 36 paket cairan dalam jeriken, barang elektronik, dan sebagainya.
"Kegiatan pemusnahan tersebut sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk daerah pabean Indonesia dan diharapkan mampu mendorong masyarakat agar lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia," pungkasnya.