REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— BEM Fisip Universitas Indonesia sebagai motor dari Aliansi BEM UI melakukan aksi massa di kampus UI, menyuarakan penolakan atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Menanggapi hal tersebut Direktur Kemahasiswaan UI, Dr Badrul Munir, mengatakan pimpinan UI telah mendengar dan memahami masukan dari mahasiswa.
Menurutnya, dialog dengan elemen mahasiswa telah beberapa kali dilakukan secara langsung maupun melalui rangkaian Webinar #TransformasiUI.
"Prinsipnya mahasiswa dapat menyampaikan pendapat dan pandangan orisinalnya. Namun, tentu harus dilakukan dengan itikad yang baik, tertib dan tata cara yang sesuai koridor," terangnya di kampus UI Depok, Selasa (12/10).
Munir mengungkapkan, UI yang saat ini sedang bertransformasi menuju entrepreneurial university membutuhkan sinergisitas seluruh sivitas akademikanya.
Terlebih lagi, dalam pemeringkatan yang dilakukan lembaga internasional. Di antaranya: THE World University Rankings 2022, THE Asia University Rankings 2021, SCImago Institutions Ranking, The Quacquarelli Symonds World University Ranking (QS WUR) by Subject, menempatkaan UI sebagai yang terbaik di Indonesia.
"Pencapaian ini harus terus ditingkatkan. Selain itu, terkait program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UI juga akan mengirimkan sejumlah 97 mahasiswa yang lolos seleksi IISMA ke luar negeri sebagai implementasi program pemerintah tersebut," kata dia.
Hal senada diutarakan Wakil Kepala Divisi Litbang BPM FISIP UI, Gusti Yosa Jayakarta. Dirinya mengapresiasi adanya aktualisasi demokrasi di mahasiswa. Menurutnya, ada baiknya teman-teman menggunakan mekanisme dan tata cara sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan langkah konkret.
"Kalau tidak setuju atau menolak produk hukum yang sudah disahkan, lakukan judicial review, mekanisme hukum yang bisa ditempuh saat sebuah produk hukum sudah jadi dan sudah diundangkan. Sebagai kaum intelektual, saya percaya teman-teman dapat memahami mekanisme tersebut," terangnya.
Gusti juga menyampaikan bahwa implementasi PP 75 ini akan dilengkapi dengan peraturan turunan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PP 75 tersebut.
Dia menyerukan seyogianya mahasiswa mengawal dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam peraturan turunan tersebut.
Menurutnya, rektor sebagai pihak pelaksana dan penerima mandat PP 75 wajib menjalankan peraturan pemerintah tersebut.
"Untuk itu, kami mengajak mahasiswa untuk mengawal peraturan turunan sebaik-baiknya agar mengakomodasi kepentingan mahasiswa. Saya yakin kalau semuanya memang berjuang demi kebaikan, kebutuhan masa depan UI. Serta tata kelola yang lebih baik, UI tidak akan larut dalam dinamika yang justru akan semakin membuat UI tertinggal,"paparnya.
Pasal 89 PP 75 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu menyatakan PP 68 dicabut dan tidak berlaku lagi. Sedangkan pada pasal 90, ditegaskan bahwa PP 75 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.