REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi ,mengingatkan ada sanksi pidana terhadap pihak yang mengetahui terjadinya kekerasan terhadap anak tetapi tidak melapor kepada pihak berwajib. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ada pasal yang mengatakan siapapun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak, diam saja, tidak berusaha bisa menolong atau minimal melapor itu juga terkena sanksi pidana.
Sosok yang karib disapa Kak Seto ini menyebut, pihaknya telah melakukan upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dengan membentuk Satgas Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta) dan Tingkat Rukun Warga (Sparga). "Namanya Rukun Tetangga, Rukun Warga, kadang-kadang enggak rukun, enggak peduli. Nah ini harus diberdayakan betul-betul," kata dia, Sabtu (6/11).
Kak Seto berharap seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat menerapkan hal ini. Selain itu pihaknya juga meminta sekolah-sekolah untuk menerapkan isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan tidak menuntut anak didik menyelesaikan kurikulum di tengah terbatasnya pembelajaran tatap muka.
"Jangan sampai naik kelas tapi sakit jiwa, bermasalah, di rumah sakit jiwa dan sebagainya. Jangan," ujarnya.
Dia meminta agar kurikulum dalam pembelajaran daring disesuaikan dengan kemampuan dan lingkungan masing-masing anak. Kak Seto juga meminta orang tua untuk menyediakan lingkungan keluarga yang ramah terhadap anak dengan tidak menjadikan anak sebagai pelampiasan amarah orang tuanya.
Menurutnya, para orang tua perlu membentuk anak untuk mampu menjadi pemimpin pada masa mendatang dan hal ini hanya bisa dilakukan dengna menyediakan lingkungan yang layak dan ramah anak. "Ayolah kita sirami tanah tempat anak-anak, tempat bunga-bunga ini merekah, tanah tempat anak ini tumbuh dan berkembang karena mereka nanti akan menjadi pemimpin-pemimpin hebat di masa depan, hanya kalau lingkungannya adalah lingkungan yang layak anak dan ramah anak," jelasnya.
Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, juga mengajak masyarakat untuk berperan dalam upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kabupaten Kulon Progo, Ratna Purwaningsih, mengatakan tantangan perempuan pada masa pandemi Covid-19 cukup berat. Mulai dari dituntut untuk mendampingi anak melakukan pembelajaran secara daring hingga kekerasan terhadap kaumnya.
"Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kabupaten Kulon Progo berupaya mengambil bagian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan, supaya meminimalisasi tidak kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Ratna.
Dia mengatakan Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kabupaten Kulon Progo tidak bisa bekerja sendirian, sehingga pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepolisian Resor Kulon Progo untuk mengurasi persoalan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. "Persoalan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dipecahkan bersama, supaya tidak menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak, dan dampaknya kurang bagus dalam pembangunan manusia Kulon Progo yang berbudaya dan berkarakter," kata dia.
Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati, mengatakan pada APBD Perubahan 2021 ini, DPRD Kulon Progo akan membahas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Kemarin, pihaknya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Polres Kulon Progo dalam pembahasan raperda ini.
Pihaknya sangat mengapresiasi Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, yang bertindak tegas, dan memahami kebutuhan lokal Kulon Progo. Ia berharap ke depan sinergitas antara DPRD, Dinas Sosial P3A, dan Polres Kulon Progo lebih meningkat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
"Kapolres Kulon Progo dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Biasanya tindakan dan peringatan tidak disertai dengan edukasi, tapi kapolres melakukan edukasi. DPRD Kulon Progo sangat menyambut baik langkah Polres Kulon Progo, sebelum membahas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak," kata Akhid. Akhid juga mengimbau masyarakat dan orang tua meningkatkan perhatian kepada anak dan masyarakat sekitar.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, mengharapkan masyarakat peduli terhadap lingkungan sekitar dan generasi muda di lingkungan sekitar. Ia berharap orang tua dan masyarakat memberikan ruang berkreasi kepada generasi muda untuk menyalurkan bakat untuk menekan kasus kriminal pada generasi muda.
"Kita sebagai orang tua juga harus menempatkan posisi sebagai sahabat dan tempat berkeluh kesah anak, sehingga bisa menjalin kedekatan kepada anak. Cara ini juga sebagai salah satu cara untuk menekan keker