Jumat 17 Dec 2021 13:39 WIB

Islam dan Tuntunan Hifdzu an-Nafs

Mata sebagai ‘jendela’ hati menjadi prasyarat utama hifdzu nafs

Seorang anak membaca Alquran. Ilustrasi Muslim. Ilustrasi anak Muslim.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang anak membaca Alquran. Ilustrasi Muslim. Ilustrasi anak Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh: Ina Salmah Febriani

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (Qs. An-Nur/24: 30-31).

Baca Juga

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin—rahmat bagi semesta—menghendaki pemeluknya untuk melakukan aktivitas (amal) baik demi terciptanya kemaslahatan. Beberapa maslahat itu bertujuan untuk menyempurnakan akhlak— baik akhlak pada Allah, orangtua, sesama, bahkan makhluk ciptaan Allah yang terhampar di alam raya. Selain itu, agama ini juga berupaya untuk menuntun pemeluknya pada ibadah yang benar juga perintah menjaga (hifdz) diri baik laki-laki maupun perempuan demi tercapainya keseimbangan hidup. Kedua surah yang dikutip di atas adalah satu dari sekian banyak tuntunan yang diberikan al-Qur’an demi terciptanya kemaslahatan.

Dalam Islam, ada satu istilah yang disebut dengan kulliyat khamsah atau maqashid syari’ah konsep ini dikemukakan oleh seorang ulama bernama Asy-Syatibi. maqashid sendiri berasal dari kata maqshad yang berarti tujuan atau target. Menurut imam asy-Syatibi, ada lima bentuk maqashid syariah. Lima bentuk ini disebut juga sebagai lima prinsip umum atau kulliyat al-khamsah. Ada lima hal yang semestinya diupayakan manusia yakni hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu an-nafs (menjaga diri), hifdzu an-nasl (menjaga keturunan), hifdzu al-maal (menjaga harta), hifduz al-‘aql (menajaga akal).

Jika kita perhatikan secara seksama, lima prinsip dari maqashid syari’ah ini saling terkait satu sama lain, terlebih dalam konteks menjaga diri laki-laki dan perempuan sebagai upaya preventif Al-Qur’an melalui dua surah di atas. Allah mengatur dengan sangat sempurna demi terwujudnya kemaslahatan manusia. Kedua-duanya (laki-laki dan perempuan), secara seimbang, berkewajiban untuk melakukan beberapa perintah. Untuk laki-laki, mereka dianjurkan menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Menjaga pandangan (ghaddu al-bashar) dalam konteks ayat tersebut di atas, menjadi tanggung jawab utama yang disebut sebab awal mula dari segala maksiat datangnya dari pandangan. Anjuran kedua, yakni menjaga kemaluan karena dari dosa/maksiat pandangan bisa melahirkan dosa besar lain yang akan menciderai diri sendiri juga orang lain.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement