Rabu 19 Jan 2022 09:35 WIB

WhatsApp Diminta Bantu Agen AS Mata-matai Pengguna di China

WhatsApp diminta melacak pengguna China yang diduga berkaitan dengan obat terlarang.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani / Red: Dwi Murdaningsih
Whatsapp. Badan antinarkoba AS meminta WhatsApp untuk membantu melacak pengguna di China.
Foto: Pixabay
Whatsapp. Badan antinarkoba AS meminta WhatsApp untuk membantu melacak pengguna di China.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agen federal Amerika Serikat (AS) telah menggunakan undang-undang pengawasan Amerika secara diam-diam melacak pengguna WhatsApp. 

Di Ohio, aplikasi pengawasan pemerintah yang baru saja dibuka mengungkapkan bahwa pada November 2021, penyelidik Badan Antinarkoba AS (United States Drug Enforcement Administration atau DEA) meminta WhatsApp melacak tujuh pengguna yang berbasis di China dan Makau.

Baca Juga

Dilaporkan Forbes, Rabu (19/1/2022), WhatsApp mengungkapkan bahwa DEA tidak mengetahui identitas salah satu target. Namun, lembaga itu mengatakan kepada WhatsApp untuk memantau alamat IP dan nomor yang digunakan pengguna yang ditargetkan untuk berkomunikasi, serta kapan dan bagaimana mereka menggunakan aplikasi tersebut.

Pengawasan semacam itu dilakukan menggunakan teknologi yang dikenal sebagai pen register. Di bawah Pen Register Act 1986, dan tidak ada konten yang dapat disediakan oleh WhatsApp karena dienkripsi end-to-end.