REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agen federal Amerika Serikat (AS) telah menggunakan undang-undang pengawasan Amerika secara diam-diam melacak pengguna WhatsApp.
Di Ohio, aplikasi pengawasan pemerintah yang baru saja dibuka mengungkapkan bahwa pada November 2021, penyelidik Badan Antinarkoba AS (United States Drug Enforcement Administration atau DEA) meminta WhatsApp melacak tujuh pengguna yang berbasis di China dan Makau.
Dilaporkan Forbes, Rabu (19/1/2022), WhatsApp mengungkapkan bahwa DEA tidak mengetahui identitas salah satu target. Namun, lembaga itu mengatakan kepada WhatsApp untuk memantau alamat IP dan nomor yang digunakan pengguna yang ditargetkan untuk berkomunikasi, serta kapan dan bagaimana mereka menggunakan aplikasi tersebut.
Pengawasan semacam itu dilakukan menggunakan teknologi yang dikenal sebagai pen register. Di bawah Pen Register Act 1986, dan tidak ada konten yang dapat disediakan oleh WhatsApp karena dienkripsi end-to-end.