Rabu 19 Jan 2022 09:35 WIB

WhatsApp Diminta Bantu Agen AS Mata-matai Pengguna di China

WhatsApp diminta melacak pengguna China yang diduga berkaitan dengan obat terlarang.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani / Red: Dwi Murdaningsih
Whatsapp. Badan antinarkoba AS meminta WhatsApp untuk membantu melacak pengguna di China.
Foto: Pixabay
Whatsapp. Badan antinarkoba AS meminta WhatsApp untuk membantu melacak pengguna di China.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agen federal Amerika Serikat (AS) telah menggunakan undang-undang pengawasan Amerika secara diam-diam melacak pengguna WhatsApp. 

Di Ohio, aplikasi pengawasan pemerintah yang baru saja dibuka mengungkapkan bahwa pada November 2021, penyelidik Badan Antinarkoba AS (United States Drug Enforcement Administration atau DEA) meminta WhatsApp melacak tujuh pengguna yang berbasis di China dan Makau.

Baca Juga

Dilaporkan Forbes, Rabu (19/1/2022), WhatsApp mengungkapkan bahwa DEA tidak mengetahui identitas salah satu target. Namun, lembaga itu mengatakan kepada WhatsApp untuk memantau alamat IP dan nomor yang digunakan pengguna yang ditargetkan untuk berkomunikasi, serta kapan dan bagaimana mereka menggunakan aplikasi tersebut.

Pengawasan semacam itu dilakukan menggunakan teknologi yang dikenal sebagai pen register. Di bawah Pen Register Act 1986, dan tidak ada konten yang dapat disediakan oleh WhatsApp karena dienkripsi end-to-end.

Seperti yang dilaporkan Forbes sebelumnya, setidaknya selama dua tahun terakhir, penegak hukum di AS telah berulang kali memerintahkan WhatsApp dan perusahaan teknologi lainnya untuk memasang pen register ini tanpa menunjukkan kemungkinan penyebabnya.

Seperti dalam kasus-kasus sebelumnya, perintah pemerintah untuk melacak pengguna China datang dengan pernyataan bahwa Departemen Kehakiman hanya perlu menyediakan tiga “elemen” untuk membenarkan pelacakan pengguna WhatsApp. Antara lain, identitas pengacara atau aparat penegak hukum yang mengajukan permohonan; identitas instansi yang mengajukan permohonan; dan sertifikasi dari pemohon bahwa informasi yang mungkin diperoleh relevan dengan penyelidikan kriminal yang sedang dilakukan oleh lembaga tersebut.

“Selain dari tiga elemen yang dijelaskan di atas, undang-undang federal tidak mengharuskan aplikasi untuk perintah yang mengizinkan pemasangan dan penggunaan pen register dan perangkat jebakan dan pelacak menentukan fakta apa pun,” tulis pemerintah dalam aplikasi terbaru.

Kasus terbaru menunjukkan bahwa pengintaian Amerika yang tidak dapat dijelaskan memiliki jangkauan global, jauh melampaui pengguna Whatsapp domestik dan mereka yang berada di negara-negara tetangga. Ini juga mempengaruhi target asing yang identitasnya tidak diketahui pemerintah.

Menurut dokumen pengadilan lain yang digali oleh Forbes, satu kasus sebelumnya di Ohio membuat tujuh pengguna WhatsApp lainnya menjadi sasaran, tiga di AS, empat di Meksiko. Untuk masing-masing AS mengetahui alias atau nama asli pengguna.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement