Jumat 28 Jan 2022 15:14 WIB

Kacamata Pharrell Williams-Tiffany Mirip Era Mughal, Pengawas Mode: Itu Perampasan Budaya

Pharrell Williams dan Tiffany berkolaborasi membuat kacamata berhiaskan berlian.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Musisi Pharrell Williams tampil dengan kacamata hasil kolaborasinya dengan perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat, Tiffany. Kacamata itu dinilai terinspirasi dari era Mughal, namun baik Pharrell maupun Tiffany tidak mengakuinya.
Foto:

Warganet rupanya tidak terkesan dengan unggahan Tiffany tersebut. Mereka muncul di bagian komentar dengan menuliskan pemikirannya.

"'Dirancang khusus' atau 'ditiru khusus'?" tanya satu orang.

"Dirancang? Di mana penghargaan untuk era Mughal abad ke-17 India?" kata yang lain berkomentar.

"Bahkan, tidak ada anekdot pada desain, abad ke-19 yang sebenarnya dan inspirasi Mughal? Atau apa pun tentang makna budaya asli," tulis warganet lain.

Dua pasang kacamata era Mughal berhiaskan berlian dan lensa hijau zamrud dilelang pada Oktober 2021. Rumah lelang Sotheby's mengatakan, kacamata itu dipesan oleh seorang pangeran abad ke-17 yang tidak dikenal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tiffany & Co. (@tiffanyandco)

Menurut laporan Reuters, satu kacamata yang bernama "Gate of Paradise" memiliki lensa hijau zamrud yang terpasang di bingkai yang dipadukan dengan berlian. Sementara itu, yang kedua dijuluki "Halo of Light" karena memiliki lensa sebening kristal yang dipasang dalam bingkai berhiaskan berlian.

Lensa kacamata itu berasal dari abad ke-17 dan bingkai dari abad ke-19. Di media sosial, warganet kesal dengan fakta bahwa inspirasi desain sama sekali tidak disebutkan atau diakui baik oleh Tiffany maupun Williams.

"Jelas tidak baik-baik saja. Tolong hentikan jiplakannya," tulis seorang pengguna media sosial.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

(QS. Al-Baqarah ayat 230)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement