Jumat 01 Apr 2022 13:12 WIB

Pengurus FKSS Jabar dan Kota Bogor Hadiri Rapat Uji Publik Eksternal PPDB SMA, SMK dan SLB

SMA swasta bukan hanya sebagai pelengkap saja, tetapi sebagai subjek aktif.

Pengurus Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat dan Kota Bogor menghadiri Rapat Uji Publik Eksternal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan  SLB Se-Jawa Barat, di Bandung, Rabu (30/3).
Foto: Dok FKSS
Pengurus Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat dan Kota Bogor menghadiri Rapat Uji Publik Eksternal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Se-Jawa Barat, di Bandung, Rabu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengurus Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat dan Kota Bogor menghadiri Rapat Uji Publik Eksternal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan  SLB Se-Jawa Barat pada  Rabu (30/3). Kegiatan itu dilaksanakan  di Hotel Horizon Bandung. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kabid PSMA Disdik Jabar I Made Supriatna  SPd MSi.

Rapat yang dihadiri seluruh stakeholder pendidikan tersebut membahas Draft Pergub tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan  SLB. Sebelumnya draft ini sudah disebar ke seluruh Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta untuk dianalisa dan diberikan masukan-masukan. Tujuannya  agar saat dikeluarkan,  Pergub tersebut sudah mengakomodir berbagai aspirasi dari sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta.

Dalam rapat tersebut, Ketua FKSS Kota Bogor yang juga pengurus FKSS Jawa Barat Edy Sukmara, SSi Msi menyampaikan berbagai aspirasi dari sekolah-sekolah swasta di Kota Bogor. Salah satu aspirasinya datang dari Cucup Shohibul Maqomat SPd selaku kepala sekolah  SMA Bosowa Bina Insani Bogor. Masukan untuk penyempurnaan draft Pergub terkait PPDB SMA antara lain pengumuman hasil PPDB tidak terlalu dekat dengan awal tahun ajaran baru, sehingga memberi peluang bagi sekolah-sekolah swasta untuk mendapat limpahan peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri.  Jika negeri diberikan tiga  termin maka swasta pun diberikan waktu yang sama.

“Selain itu, ada transpransi kuota jumlah peserta didik dan riil jumlah peserta didik yang diterima pada awal tahun ajaran baru,” lanjut Cuy, panggilan akrab Cucup Shohibul Maqomat.  “Pada Bab VII, Perpindahan Peserta Didik, usulannya perpindahan peserta didik hanya dapat dilakukan dari sekolah negeri ke sekolah negeri, swasta ke swasta, dan negeri ke swasta. Tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan perpindahan dari swasta ke negeri, kecuali pindah rumah/ tugas dari luar kota,” lanjut Cuy.  

Lebih lanjut, Edy yang juga kepala SMA Bina Bangsa Sejahtera (BBS) menyampaikan, hal utama yang menjadi aspirasi dari sekolah-sekolah swasta khususnya di Kota Bogor yakni terkait PPDB online. Ia menegaskan,SMA  swasta bukan hanya sebagai pelengkap saja, tetapi sebagai subjek aktif artinya setara dengan negeri baik di tahap 1 maupun tahap 2. 

“Selain itu, sekolah-sekolah swasta meminta akses data siswa yang memilih  SMA  swasta terutama untuk bisa dihubungi dan dikirim info-info mengenai sekolah swsta yang dipilih dan supaya diberikan akses oleh helpdesk kota,” ujar Edy. 

“Berikutnya, kami  meminta konsisten dengan aturan-aturan yang sudah dibuat terutama tidak ada lagi PPDB setelah tahap 1 dan 2 ditutup,” Lanjut Edy.

Terakhir, Edy menyampaikan harapannya, semoga semua aspirasi yang disampaikannya diakomodir sehingga sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat khususnya di Kota Bogor, tidak dirugikan di Pergub nantinya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement