Ahad 04 Sep 2022 16:12 WIB

Legislator Minta Kemendikbudristek Tinjau Kembali Aturan PPDB

Banyak siswa yang cuti sekolah karena tidak lolos dalam pendaftaran.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Sekolah/ilustrasi.
Foto: Antara
Sekolah/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) diminta meninjau kembali aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019. Di mana di dalamnya pemerintah memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur lainnya berupa jalur prestasi.

"Kami menemui banyak masyarakat yang meminta agar sistem zonasi ini ditinjau ulang, karena menghambat siswa yang berprestasi masuk sekolah yang diinginkan dan juga banyak siswa yang tidak berhasil lolos ke sekolah dikarenakan hanya kurang satu hari umurnya dan banyak juga yang akhirnya cuti sekolah,” ujar Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah, dikutip dari laman resmi Komisi X DPR, Ahad (4/9/2022).

Baca Juga

Himma menilai, aturan tersebut dapat memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi para siswa yang sebelumnya telah menjalani pendidikan dengan sistematika yang baik. Dia mengibaratkan hal tersebut seperti air yang sudah mengalir, namun tiba tiba harus berhenti sekolah.

“(Kasus) itu sangat luar biasa. Jakarta banyak sekali yang cuti hanya gara-gara tidak diterima kurang satu hari dan ini baru saja kebijakan khusus lah masa cuman sehari itu seseorang harus cuti setahun,” ujar politikus Partai Gerindra itu.