Rabu 07 Sep 2022 05:33 WIB

Usia 19-36 Tahun Rentan Kena Gangguan Mental di Tengah Covid-19

Pandemi Covid-19 membuat kegiatan menjadi terbatas.

Usia produktif antara 19-36 tahun menjadi usia paling rentan terhadap gangguan kesehatan mental di tengah pandemi Covid-19. (ilustrasi)
Foto: republika
Usia produktif antara 19-36 tahun menjadi usia paling rentan terhadap gangguan kesehatan mental di tengah pandemi Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mengimbau masyarakat tidak hanya memperhatikan kesehatan fisik. Kesehatan mental juga tak kalah penting, utamanya di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Di dalam badan yang kuat harus ada jiwa yang sehat. Pandemi membuat sesuatu tidak ada kejelasannya, itu paling banyak dirasakan oleh mereka yang akhirnya cemas," ujar Ketua Umum PDSKJI Diah Setia Utami dalam talk show "Pengaruh Jangka Panjang Covid-19 terhadap Kesehatan Kognitif dan Mental" secara daring diikuti di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Ia menyampaikan, gangguan ansietas atau kecemasan menjadi salah satu faktor yang membayangi psikologis masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Trauma psikologis yang dikaitkan masalah Covid-19 baik yang terjadi pada individu maupun kerabat, serta keluarga terdekat. Itu yang kita temui," kata dia.

Ia mengemukakan, usia produktif antara 19-36 tahun menjadi usia paling rentan terhadap gangguan kesehatan mental karena pandemi membuat kegiatan menjadi terbatas. "Ketika pandemi harus di rumah, kontak dengan orang menjadi terbatas, tidak bisa melakukan kegiatan-kegiatan rutin yang biasanya dilakukan oleh individu tersebut, itu salah satu yang bisa mencetuskan masalah-masalah kesehatan mental," ujarnya.

Berdasarkan data swaperiksa yang dihimpun PDSKJI, tahun periksa pada 2020 ada 70,7 persen yang memiliki masalah psikologis. Lalu pada 2021, meningkat menjadi 80,4 persen yang memiliki masalah psikologis. Sementara pada 2022 naik menjadi 82,5 persen yang memiliki masalah masalah psikologis.

Ia menyampaikan, PDSKJI telah membuat laporan dan menyampaikan kepada Direktorat Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kemenkes RI. Setelah itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan tindak lanjut terkait layanan atau untuk melakukan deteksi dini serta intervensi di layanan primer, dalam hal ini puskesmas.

"Sudah dilakukan berbagai pelatihan untuk dokter-dokter di puskesmas supaya bisa melakukan deteksi dini. Sehingga tidak sampai terjadi hal-hal yang lebih buruk lagi terkait dengan masalah kesehatan jiwanya," ujarnya.

Selain kecemasan, Diah menyebut, pandemi Covid-19 turut meningkatkan gangguan depresi dan gangguan jiwa berat seperti skizofrenia. "Kenapa? Karena memang ketika pandemi ini tidak mudah mendapatkan akses layanan kesehatan jiwa, sehingga banyak yang putus obat dan akhirnya meningkatkan kasus-kasus skizofrenia," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement