REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikasi guru merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Maka program PPG (Pendidikan Profesi Guru) sebagai syarat utama untuk mendapatkan kualifikasi pendidik yang profesional perlu ditingkatkan dan dilanjutkan, termasuk program diklat bagi para kepala sekolah.
“Dengan kualitas mumpuni dan memiliki kompetensi guru sesuai standar, diharapkan akan lahir anak didik yang juga berkualitas,” kata Pembina Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI) H E Afrizal Rusdi dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/9/2022).
Ia menambahkan, dalam proses peningkatan kompetensi sebagai pendidik, seorang guru tidak cukup hanya dengan mengikuti diklat, seminar. Pemerintah perlu mewajibkan setiap guru untuk membaca buku minimal enam judul dalam setahun.
“Sejatinya tunjangan profesi guru yang diberikan pemerintah kepada semua guru, harusnya dipakai untuk menambah dan meningkatkan wawasan guru melalui kegiatan diklat dan membaca buku,” ujar Afrizal yamg juga pendiri Yayasan Perguruan Al-Iman Citayam Bogor.
Terkait dengan rancangan RUU Sisdiknas, Afrizal mendorong pemerintah untuk dapat memasukkan program wajib baca buku bagi guru dan memberikan tunjangan profesi guru kepada seluruh guru tanpa kecuali. “Diharapkan dengan meningkatnya kesejahteraan guru, dari rahim guru yang bermutu akan lahir murid-murid yang bermutu,” kata Afrizal yang juga pembina Yayasan Gemar Membaca Indonesia (Yagemi).