REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Malang putus distribusi 716 ribu batang rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (14/3/2023) mengatakan dalam penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kudus pada 7 Maret 2023 lalu, petugas melakukan pengejaran/hot pursuit sebuah minibus pengangkut rokok ilegal di jalan Welahan, Jepara. Dari pengejaran tersebut, petugas menyita 176.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
"Pada tanggal 7 Maret 2023, petugas Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah sarana pengangkut berupa minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai (BKC)/rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyisiran di Jalan Raya Welahan, hingga akhirnya menemukan titik lokasi sarana pengangkut dan melaksanakan pengejaran. Kemudian, dilakukan penghentian dan pemeriksaan. Petugas menyita rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai," ungkapnya, dam siaran pers.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 221.382.000,00 dengan potensi kerugian negara yang dapat dihindari sebesar Rp 151.729.578,00. Petugas juga mengamankan satu orang sopir dan satu orang penumpang. Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak jauh berbeda, penindakan rokok ilegal juga dilaksanakan Bea Cukai Malang pada 9 Maret 2023. Petugas menyita rokok jenis SKM berbagi merek sebanyak 27.000 bungkus dengan total 540.000 batang. "Sebelumnya, petugas melakukan pengejaran dan penghentian mobil barang jenis pick up box berwarna putih di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang menuju bagian Utara Malang. Setelah mendapatkan mobil tersebut, petugas membawa pengemudi, sarana pengangkut, dan barang bukti rokok ilegal ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuh Hatta.
Dari peredaran rokok ilegal yang berhasil digagalkan Bea Cukai Malang, diketahui total perkiraan nilai barang mencapai Rp 677.700.000 dan potensi kerugian negara yang dapat dihindari mencapai Rp 361.260.000. “Dua penindakan rokok ilegal ini menjadi bukti nyata upaya represif Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal demi mencegah kerugian bagi masyarakat dan negara,” kata Hatta.