REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus gagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) pada Kamis (9/3/2023). Dalam penindakan di Jalan Kudus-Semarang, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus tersebut, petugas sita 136 ribu batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, pada Kamis (16/3/2023), mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal itu. Sebelumnya, pada pukul 16.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa bus AKAP, yang mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara.
"Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Jepara-Kudus. Sekitar pukul 17.30 Wib, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Kudus-Semarang dan kemudian memberhentikan Bus AKAP tersebut untuk dilakukan pemeriksaan," katanya menjelaskan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, seperti Luffman AMERICAN BLEND, Lois L BOLD, dan Lois L MILD. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 170.680.000,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 116.979.720,00. Seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, dan kernet bus, telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa modus pengiriman menggunakan bus AKAP masih sering dilakukan, sehingga perlu menjadi atensi bagi kami Bea Cukai. Kami pun mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan menginfokan kepada petugas Bea Cukai jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tutur Sandy.