REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinergi pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan Bea Cukai sebagai langkah nyata dalam mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat. Penindakan terhadap rokok ilegal kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Merak.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bandung berlangsung sejak 27 Februari hingga 3 Maret 2023. Pengawasan dilakukan ke beberapa pengusaha jasa titipan dengan menggunakan mobil x-ray milik Bea Cukai Jakarta.
Bekerja sama dengan Satpol PP, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.303.200 batang rokok ilegal dan 44,7 liter miras yang semuanya tidak dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara atas barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp871.740.800.
"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara," ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Bea Cukai Merak terus melakukan penindakan BKC ilegal pada wilayah pengawasan Bea Cukai Merak. Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Selama 2023, Bea Cukai Merak berhasil melakukan rangkaian penindakan rokok ilegal pada periode triwulan I tahun 2023 dan menghasilkan sejumlah 80 penindakan. Total barang bukti sebanyak 12.382.640 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp15.305.613.200 dan total kerugian negara sebesar Rp10.472.804.083.
Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal ini berasal dari beberapa modus pelanggaran, di antaranya melalui jalur perlintasan Merak-Bakauheni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus, pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko/warung di wilayah Banten.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, per tanggal 30 Desember 2022 untuk penyelesaian perkara terhadap dugaan Pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada periode triwulan I 2023, Bea Cukai Merak telah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan / UR (Ultimum Remedium) dengan total sanksi administratif sebesar Rp 569.966.520.