REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai melaksanakan sosialisasi di bidang cukai sebagai bagian dari upaya penyebaran informasi dan pengetahuan serta untuk meningkatkan kepatuhan para stakeholders. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menggandeng pemerintah daerah dan merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kegiatan sosialisasi terkini diadakan oleh Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Yogyakarta. Dalam setiap kesempatan sosialisasi, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal. Sosialisasi yang rutin dilakukan Bea Cukai juga bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta turut aktif dalam memberantas peredarannya,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan dalam siaran persnya.
Bea Cukai juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal dalam kegiatan sosialisasi antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. Selain bagian dari penegakan hukum, DBHCHT juga dimanfaatkan di beberapa sektor lainnya.