REPUBLIKA.CO.ID, TUBAN -- Bea Cukai Bojonegoro berhasil gagalkan peredaran 66.240 batang rokok ilegal berbagai merek yang tanpa dilekati pita cukai. Kegiatan penindakan kali ini bertepatan dengan hari pertama Operasi Gempur 2023 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan kerja bea cukai di Indonesia.
“Berawal dari kegiatan pengawasan tim Bea Cukai Bojonegoro diperoleh informasi diduga ada penjualan barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang berada di Kecamatan Tuban,” ungkap Kunawi, Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro dalam siaran persnya.
Pada Senin (15/5/2023) lalu, petugas Bea Cukai Bojonegoro segera bergerak melakukan pemberhentian terhadap sebuah kendaraan di Kecamatan Tuban. Pukul 19.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menjadi target operasi. Petugas juga memeriksa seorang pemuda dengan inisial HSO. Dari pemeriksaan tersebut didapati rokok ilegal berbagai merk sebanyak 366.240 batang tidak dilekati pita cukai. Atas barang hasil penindakan dan HSO dibawa ke Bea Cukai Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.