Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Bea Cukai Jambi Amankan Rokok Ilegal Saat Hendak Diedarkan

Selasa 13 Jun 2023 19:29 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku berserta alat bukti transportasi yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. (ilustrasi).

Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku berserta alat bukti transportasi yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. (ilustrasi).

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai berhasil mengamankan 60 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku berserta alat bukti transportasi yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal atau tanpa cukai yang akan dijual di luar daerah atau di pinggiran Kota Jambi.

"Penangkapan itu sebagai wujud komitmen Bea Cukai Jambi sebagai community protector dan revenue collector dalam melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 guna menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara," kata Plt Kepala Seksi Pelayanan Informasi Bea Cukai Jambi Tamrin, di Jambi, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga

Pada operasi kali ini sinergi Bea Cukai bersama Denpom II/2 Jambi serta masyarakat, berhasil menggagalkan aksi peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal dengan mengamankan satu buah sarana pengangkut berupa mobil penumpang jenis LCGC berwarna putih dan juga satu orang saksi di sekitar Jembatan Aur Duri I, Kabupaten Muarojambi.

Tamrin menjelaskan kronologis penindakan, pada Senin (12/6/2023), berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok diduga ilegal yang diangkut menggunakan mobil penumpang jenis LCGC berwarna putih.

Tim Bea Cukai Jambi kemudian berkoordinasi dengan Denpom II/2 dan masyarakat segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 60 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan total nilai barang Rp 30 juta dan nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 42,6 juta dan juga mengamankan satu sarana pengangkut beserta satu orang saksi.

Dalam kasus ini satu orang saksi masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman informasi guna menemukan bukti yang cukup karena berdasarkan keterangan awal rokok ilegal tersebut direncanakan akan diedarkan di Kabupaten Bungo dan diangkut oleh satu orang saksi yang bekerja sebagai sopir mobil travel.

Pelaku dapat dipidana atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 54 atau Pasal 40B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 sudah dilaksanakan sejak 15 Mei 2023 di seluruh wilayah administrasi Provinsi Jambi. Operasi itu dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko yang memperjualbelikan rokok ilegal berdasarkan informasi yang telah dihimpun dan diolah dari masyarakat.

"Tidak hanya itu, Bea Cukai Jambi juga melakukan patroli di berbagai perusahaan jasa ekspedisi mengingat pergeseran modus peredaran rokok ilegal yang telah merambah lokasi lainnya," kata Tamrin.

Sepanjang operasi gempur 2023, Bea Cukai Jambi berhasil menyita lebih dari 600 ribu batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp 340 juta, dengan potensi nilai cukai yang seharusnya dibayar lebih dari Rp 470 juta.

Selain itu, Bea Cukai Jambi juga turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan dan konsekuensi dalam hal menjual rokok ilegal. Sinergi Bea Cukai Jambi bersama aparat penegak hukum lain serta ditunjang peran aktif masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler