Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Perluas Implementasi e-CD di Bandara Juanda dan Kualanamu

Selasa 18 Jul 2023 20:23 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai terus memperluas implementasi e-CD yang sudah dilakukan sejak 2022.

Bea Cukai terus memperluas implementasi e-CD yang sudah dilakukan sejak 2022.

Foto: Dok. Bea Cukai
Implementasi e-CD akan terus dikembangkan di kantor Bea Cukai lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivitas bolak-balik ke luar negeri tampak menjadi hal yang lumrah saat ini. Sekadar liburan, urusan pekerjaan, atau bahkan ibadah adalah alasan terbesarnya. Namun apakah anda tahu, bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib memberitahukan seluruh barang yang dibawanya lewat Bea Cukai?

Jadi perlu dipahami bahwa setiap penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean, termasuk WNI, wajib memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi pemberitahuan pabean atau yang disebut sebagai customs declaration (CD). Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, bahwa hal ini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Baca Juga

Awalnya, pengisian customs declaration dilakukan secara manual dengan mengisi blangko kertas yang disediakan Bea Cukai. Seiring perkembangan zaman dan upaya Bea Cukai dalam memberikan kemudahan kepada penumpang dan awak sarana pengangkut, Bea Cukai pun meluncurkan layanan pengisian customs declaration dalam bentuk digital atau yang disebut electronic customs declaration (e-CD). 

“Dengan e-CD, penumpang tak lagi mengisi formulir secara manual, sehingga diharapkan dapat terlayani dengan semakin baik dan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan juga semakin tinggi. e-CD lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui handphone,” kata Encep, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).