REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memusnahkan sebanyak 1.095.340 batang rokok ilegal hasil operasi penindakan sepanjang tahun 2023 dengan cara dibakar.
"Selain rokok ilegal, dimusnahkan pula 474,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dan 14 paket barang eks kepabeanan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo di Banjarmasin, Rabu (26/7/2023).
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan Rp 1.340.665.160 dengan kerugian negara yang ditimbulkan Rp 881.290.940. Edy menyebutkan pihaknya telah menindak sebanyak 86 pelanggaran terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai di Kalimantan Selatan.
Untuk hasil tembakau dan etil alkohol ilegal melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Penggunaan Pita Cukai Bekas, Pita Cukai Palsu, dan Tidak Dilekati Pita Cukai, sedangkan barang eks kepabeanan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Barang Dilarang atau Dibatasi untuk Diimpor, papar dia.
Edy menyatakan komitmen pihaknya untuk terus menggelar operasi gempur rokok ilegal dengan tujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara. "Kita ingin memberikan kondisi kondusif untuk peredaran rokok legal yang mematuhi ketentuan cukai agar terjadi persaingan usaha sehat," jelasnya.