Friday, 6 Jumadil Awwal 1446 / 08 November 2024

Friday, 6 Jumadil Awwal 1446 / 08 November 2024

Dukung Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Malang Beri Asistensi Fasilitas KITE

Jumat 11 Aug 2023 17:49 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Pada tanggal 02 Agustus 2023 lalu, tim asistensi fasilitas Bea Cukai Malang mengunjungi PT Batu Karang yang berlokasi di Jl. Parangargo No 153, Genengan, Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Perusahaan tersebut berencana menggunakan fasilitas KITE untuk impor bahan yang digunakan dalam proses produksi.

Pada tanggal 02 Agustus 2023 lalu, tim asistensi fasilitas Bea Cukai Malang mengunjungi PT Batu Karang yang berlokasi di Jl. Parangargo No 153, Genengan, Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Perusahaan tersebut berencana menggunakan fasilitas KITE untuk impor bahan yang digunakan dalam proses produksi.

Foto: dok Bea Cukai
Tim asistensi fasilitas Bea Cukai Malang mengunjungi PT Batu Karang dalam rangka KITE

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dalam rangka mendukung kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri, Bea Cukai Malang berikan asistensi fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada pelaku industri. 

Pada tanggal 02 Agustus 2023 lalu, tim asistensi fasilitas Bea Cukai Malang mengunjungi PT Batu Karang yang berlokasi di Jl. Parangargo No 153, Genengan, Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Perusahaan tersebut berencana menggunakan fasilitas KITE untuk impor bahan yang digunakan dalam proses produksi. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menyatakan dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistence dan memastikan pemanfaatan fasilitas kepabeanan berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya secara kontinu mengasistensi pelaku industri. "Diharapkan pelaku industri dapat mengoptimalkan fasilitas kepabeanan, sehingga dapat mendukung perkembangan usahanya," tutur dia.

Fasilitas KITE ialah perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. Fasilitas ini ditujukan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan). Melalui fasilitas ini, pemerintah telah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang selanjutnya akan diekspor. 

Terdapat dua jenis fasilitas KITE, yaitu fasilitas KITE pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor dan fasilitas KITE pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk dipasang, diolah, dirakit, dan hasil produksinya diekspor. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler