REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II berhasil menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok ilegal yang ditimbun dengan pupuk dan sekam. Upaya penggagalan distribusi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bea Cukai tentang adanya rokok ilegal yang disembunyikan di dalam truk dengan nopol palsu.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakhroni menjelaskan bahwa dalam operasi yang dilakukan, rokok ilegal yang berhasil ditegah adalah sebanyak 1.912.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2.399.560.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.279.128.000,00.
“Keberhasilan Kanwil Bea Cukai Jatim II dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini tentu merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya memberantas perdagangan ilegal di Indonesia. Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal pendapatan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,” ungkap Bakhroni, melalui keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Peredaran rokok ilegal seringkali melibatkan berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab, mulai dari produsen hingga penjual. Selain itu, rokok ilegal juga seringkali tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tentu berbahaya bagi kesehatan konsumen, karena tidak ada jaminan mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan rokok ilegal tersebut.
“Penting bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Jika ada indikasi atau informasi mengenai upaya peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan bahkan dihentikan sepenuhnya,” kata Bakhroni.