REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM juga mampu menjadi sektor yang penopang ekonomi Indonesia, berkat kontribusinya terhadap peluang lapangan kerja dan pemerataan pendapatan. Lantas, adakah peran Bea Cukai dalam mendorong potensi besar UMKM?
Di balik potensi besarnya, UMKM tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya pemerintah. Akses kepada modal, pelatihan, pemasaran, hingga infrastruktur yang memadai tentu sangat dibutuhkan dalam menjalankan bisnis. Menjawabnya, pemerintah pun mengambil berbagai langkah startegis, salah satunya dengan kebijakan dan regulasi terkait kepabeanan.
“Ya, pemerintah secara konsisten mendorong UMKM agar produknya mampu menjamah pasar mancanegara lewat ekspor. Bea Cukai pun menyambut hal ini dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan, bahkan kemudahan prosedural dan fiskal dalam proses kepabaenan,” kata Direktur Komunikasi dan BImbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Membahas kemudahan prosedural dan fiskal dalam proses kepabaenan, faktanya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan fasilitas berupa kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM). Diatur dalam PMK Nomor 110/PMK.04/2019, ini merupakan kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.