REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY musnahkan 537 bal pakaian bekas impor asal Malaysia yang perkara pidananya telah diputus Pengadilan Negeri Kendal dan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Akhmad Rofiq di Semarang, Rabu (20/12/2023) lalu, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan PN Kendal atas perkara pelanggaran importasi dengan terpidana Rosdiadi.
Menurut dia, PN Kendal menjatuhkan pidana selama 2,5 tahun terhadap Rosdiadi, nakhoda kapal pengangkut ratusan bal pakaian impor asal Malaysia. "Dalam putusan tersebut hakim memerintahkan agar barang bukti ratusan bal pakaian impor ilegal itu dimusnahkan," katanya.
Menurut dia, ratusan bal pakaian impor ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut diungkap pada 2021. Ia menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara bea cukai bersama TNI Angkatan Laut.
Kapal kayu pengangkut ratusan bal pakaian impor ditangkap saat berlabuh di pelabuhan Kendal.
Rofiq menambahkan upaya penindakan ini merupakan upaya untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang terdampak dari persaingan tidak sehat atas masuknya komoditas impor ilegal ini. "Keberadaan produk impor ilegal ini mengganggu pasar domestik, sehingga mengakibatkan persaingan tidak sehat," katanya.