REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam melakukan 233 penindakan per Mei 2024 dengan nilai barang setara dengan Rp 11,53 miliar. Jumlah kerugian negara atas penindakan tersebut mencapai hingga miliaran rupiah pula.
“Estimasi kerugian negara dari hal tersebut adalah Rp 1,65 miliar,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam Evi Octavia dalam serangkaian acara Press Tour Kementerian Keuangan di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Dari ratusan upaya penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menetapkan tujuh orang tersangka dari total penyidikan yang dilakukan.
Sementara itu, dibandingkan dengan data sepanjang 2023, jumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 836 penindakan dengan nilai barang setara dengan Rp264,05 miliar. Adapun jumlah kerugian negara diestimasi mencapai Rp15,48 miliar dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang tersangka.
Diketahui, Batam merupakan wilayah perbatasan langsung dengan negeri tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Karena wilayahnya yang merupakan perbatasan, kerap terjadi upaya penyelundupan barang. Diantara barang-barang yang diselundupkan seperti narkotika, suku cadang kendaraan, produk tembakau hingga benih lobster, juga berbagai tindakan kepabean dan cukai.
Contohnya, penindakan yang dilakukan pada 15 Januari 2024 adalah penindakan terhadap barang narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) jenis methamphetamine seberat 328,7 gram di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Satu orang warga negara asing (WNA) menjadi tersangka dalam penindakan itu.
Ada juga pada 21 Maret 2024 dilakukan penindakan cukai terhadap MMEA berbagai jenis, merek, dan golongan dengan total 10,057,8 liter di Pelabuhan Batu Ampar. Satu orang WNI menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dengan masih banyaknya tindakan penyelundupan atau pelanggaran kepabean dan cukai, Bea Cukai Batam melakukan upaya pengawasan yang terus digencarkan. Sebab ada banyak pelabuhan tidak resmi alias pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk barang-barang selundupan.
Saat ini, ada sebanyak 155 pelabuhan di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam. 12 Pelabuhan merupakan pelabuhan resmi dan 143 pelabuhan merupakan pelabuhan tikus atau tidak resmi yang tersebar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam. 97 titik berada di pulau Batam dan 58 titik berada di sekitar pulau Batam.
Pelabuhan tikus dengan jumlah 143 lokasi merupakan potensi besar keluar masuknya kapal, baik kapal pancung, kapal kayu serta HSC. Kapal-kapal tersebut berpotensi memuat barang yang tidak memiliki dokumen kepabeanan.
“Sarana pengangkut dari pelabuhan tersebut kemungkinan besar tidak melaporkan rencana kedatangan sarana pengangkutnya, atau bahkan sarana pengangkut tersebut tidak melaporkan manifest pada saat masuk ke kawasan bebas Batam,” ujar dia.