REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah meningkatkan pemilahan sampah di masyarakat. Ini perlu dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memastikan tempat pembuangan akhir (TPA) hanya menampung residu dan mencegah kebakaran TPA.
Dalam pertemuan pembaruan pengelolaan sampah, limbah dan B3 di Jakarta, Selasa (2/7/2024), Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa saat ini pengelolaan sampah tidak hanya kumpul, angkut dan buang, tetapi dikelola dari hulu ke hilir.
"Intinya adalah TPA itu hanya menjadi residu ini yang saya minta perhatian teman-teman dari Dinas LH (Lingkungan Hidup)," kata Vivien dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan dunia usaha tersebut.
Dia mengingatkan peristiwa kebakaran di 35 TPA yang terjadi pada 2023 agar menjadi pelajaran untuk semua pihak. Pengabaian pengelolaan sampah dapat menghasilkan gas metana yang menjadi pemicu kebakaran.
Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah daerah terutama Dinas Lingkungan Hidup untuk menggalakkan pemilahan sampah dari rumah dan mendukung bank sampah serta Tempat Pengelolaan Sampah Reduse Reuse Recycle (TPS3R) sebagai pusat pemrosesan sampah terpilah di wilayah masing-masing.
Hal itu dilakukan untuk mencapai pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen yang ditargetkan dicapai oleh pemerintah pada 2025.
Dalam pertemuan itu, dia secara khusus mendorong para pemangku kepentingan untuk menggunakan perkembangan teknologi dalam mendukung upaya pengelolaan sampah. Beberapa contohnya adalah pemanfaatan gas metana untuk listrik dan teknologi refused derived fuel (RDF) menggunakan sampah sebagai bahan untuk menghasilkan energi. "Ini semua harus melibatkan pemerintah daerah dan dunia usaha," kata Vivien.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, sampai dengan 2023 terdapat total 26,13 juta ton timbulan sampah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33,77 persen masih belum terkelola.