Selasa 13 Aug 2024 18:00 WIB

Pemberiaan Alat Kontrasepsi kepada Pelajar Bertentangan dengan Konstitusi

Buya Anwar Abbas, Pendidik; Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan; Wakil Ketua Umum M

Red: Karta Raharja Ucu
Menolak kontrasepsi
Foto: Dok Republika
Menolak kontrasepsi

Oleh : Buya Anwar Abbas, Pendidik; Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan; Wakil Ketua Umum MUI

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terdapat ketentuan menyangkut pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Pertanyaannya untuk apa pemerintah memberi mereka alat kontrasepsi?

Apakah pemerintah akan melegalkan dan membolehkan peserta didik untuk melakukan seks bebas?

Terus terang sebagai pendidik kita tentu tidak mengerti tentang maksud dan tujuan dari dibuatnya kebijakan tersebut. Padahal kita tahu menurut UU No.20 tahun 2003 Pasal 3 tentang tujuan pendidikan nasional di sana sudah jelas-jelas dikatakan pendidikan nasional itu berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat ... bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dengan diberikannya alat kontrasepsi tersebut kepada anak didik, apakah itu akan mendukung bagi terbentuknya watak dan berkembangnya potensi anak didik untuk bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akan berakhlak mulia?