Jumat 23 Aug 2024 18:59 WIB

Payung Hukum untuk Perlindungan Pekerja Informal Dinilai Perlu

Masih banyak pekerja informal belum terlindungi.

Red: Muhammad Hafil
Sinergi BPJamsostek dan Pemprov DKI Jakarta.
Foto: Dok Republika
Sinergi BPJamsostek dan Pemprov DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagkerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan pembahasan nota kesepakatan sinergi tentang universal coverage di wilayah DKI Jakarta.

Penyusunan nota kesepakatan sinergi ini dilakukan di Jakarta, diihadiri langsung jajaran perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinakertransgi) seluruh wilayah DKI Jakarta, dan jajaran kantor wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, rapat bersama ini sebagai tindak lanjut percepatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mewujudkan DKI Jakarta lebih sejahtera.

"Tercatat, saat ini angka universal coverage dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta berada di angka sebesar 51 persen dengan total jumlah tenaga kerja sebanyak 2,4 juta sudah terlindungi program BPJamsostek" kata Deny.

Lebih lanjut, kata Deny, masih terdapat 3,1 juta tenaga kerja sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) NIK DKI Jakarta yang sampai saat ini perlu dilakukan sentuhan tentang pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini perlu adanya payung hukum dengan membentuk nota kesepakatan sinergi guna meningkatkan kesadaran agar pekerja informal secara sadar untuk mengikuti dan daftar program BPJamsostek. 

Deny optimistis 65 persen coverage perlindungan tenaga kerja di wilayah DKI Jakarta bisa terwujud di akhir tahun ini.

Ia berharap, bahwa hasil akhir pertemuan ini adanya langkah strategis yang dapat di susun untuk mencapai universal coverage yang ditargetkan.

"Sehingga pada akhirnya sesuai harapan kita bersama bahwa seluruh tenaga kerja di wilayah DKI Jakarta terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja dari BPJamsostek," ucapnya. 

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi Titin Saptin mendukung penuh untuk meningkatkan coverage kepesertaan di DKI Jakarta. 

"Kita bersama-sama dengan BPJamsostek terus mendorong agar tercapainya universal coverage di DKI Jakarta. Tentunya melalui nota kesepakatan sinergi merupakan langkah strategis untuk mencapai hal tersebut," jelasnya.

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari mengapresiasi dengan baik nota kesepakatan sinergi tentang universal coverage di wilayah DKI Jakarta .

Dewi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan dengan adanya nota kesepakatan ini, kami akan menindaklanjuti pada jajaran Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk mencapai tujuan bersama dalam memastikan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di wilayah kerjanya. 

“Kami yakin, dengan sinergi dan kerja sama yang baik, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat pekerja di seluruh Indonesia,” ujar Dewi.

 

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement