Selasa 27 Aug 2024 10:13 WIB

Pemkot Jakpus Angkut Empat Ton Sampah di Bantaran Kali Ciliwung

Membuang sampah di bantaran kali terancam denda Rp 500 ribu.

Red: Satria K Yudha
Petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengangkut sampah di aliran Kali Ciliwung, Jakarta, Ahad (19/11/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengangkut sampah di aliran Kali Ciliwung, Jakarta, Ahad (19/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat mengangkut empat ton sampah dalam kegiatan bersih-bersih di bantaran Kali Ciliwung di RW 01, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

"Hasil bersih-bersih kemarin yang kami lakukan berhasil mengangkut sekitar empat ton sampah," kata Kepala Sudin LH Jakarta Pusat Slamet Riyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Slamet menyebut pihaknya mengerahkan sebanyak 74 petugas gabungan dari Sudin LH Jakarta Pusat dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng serta dua unit truk Elf untuk mengangkut sampah.

"Seluruh sampah-sampah yang berhasil diangkut dari bantaran kali itu langsung dibawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) Kecamatan Menteng," ucap Slamet.

Lurah Menteng Indrawan Prasetiyo mengatakan kegiatan bersih-bersih yang dilakukan pihaknya bersama Suku Dinas LH Jakarta Pusat karena banyaknya keluhan warga dengan kondisi bantaran kali yang dipenuhi sampah dan puing. "Sebagai tindak lanjut, kemarin kami melakukan pembersihan bersama petugas dari LH," kata Indrawan.

Menurut Indrawan, sampah-sampah yang menumpuk di bantaran kali itu didominasi oleh sampah rumah tangga dan plastik. Indrawan juga menyoroti masih ada warga yang tidak taat aturan dengan masih membuang sampah ke saluran.

Indrawan mengingatkan bagi warga sekitar maupun luar dari RW 01 Kelurahan Menteng yang kedapatan membuang sampah sembarangan di bantaran kali bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 ribu.

Sanksi denda itu sudah ada dasar hukumnya yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

"Saya juga sudah minta warga untuk foto dan videokan jika ada oknum yang membuang sampah ke kali. Nanti akan kita proses sesuai dengan aturan, dikenakan sanksi denda jika ada yang tertangkap," tegas Indrawan.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement