Kamis 12 Sep 2024 08:14 WIB

Ini Lima Negara Barat yang Hukum Aktivis Lingkungan

Lima pengunjuk rasa di Inggris dijatuhi hukuman penjara.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
 Aktivis iklim melakukan demonstrasi di Bandara Frankfurt, Jerman, Kamis (25/7/2024).
Foto: Letzte Generation via Stay Grounded Network
Aktivis iklim melakukan demonstrasi di Bandara Frankfurt, Jerman, Kamis (25/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Negara-negara Barat dikritik karena semakin keras memberikan hukuman terhadap pengunjuk rasa perubahan iklim. Organisasi hak asasi manusia dan lingkungan Climate Rights International (CRI) mencatat lima negara yang melakukan penindakan keras terhadap aktivis-aktivis perubahan iklim.  

1. Inggris

Baca Juga

Lima pengunjuk rasa dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan bersekongkol untuk menimbulkan gangguan publik di jalan tol M25 yang mengelilingi London, Inggris. Daniel Shaw, Louise Lancaster, Lucia Whittaker De Abreu, dan Cressida Gethin menerima hukuman empat tahun penjara, sementara Roger Hallam menerima hukuman lima tahun penjara, yang dianggap sebagai hukuman terpanjang yang pernah diberikan di Inggris untuk protes tanpa kekerasan.

Lebih dari 1.200 seniman, atlet, akademisi, dan pengacara hak asasi manusia menandatangani surat terbuka kepada Jaksa Agung yang mengutuk hukuman tersebut.