Kamis 07 Nov 2024 12:34 WIB

Hotel, Restoran, dan Kafe Harus Transparan dalam Pengelolaan Sampah

Pengelolaan limbah plastik tak akan maksimal jika hanya mengandalkan daur ulang.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Pegiat lingkungan menjelaskan tipe sampah plastik daur ulang kepada pengunjung saat peringatan Hari Konsumen Peduli Lingkungan Sedunia di sebuah kafe di Malang, Jawa Timur, Selasa (28/9/2021).
Foto: ANTARA /Ari Bowo Sucipto
Pegiat lingkungan menjelaskan tipe sampah plastik daur ulang kepada pengunjung saat peringatan Hari Konsumen Peduli Lingkungan Sedunia di sebuah kafe di Malang, Jawa Timur, Selasa (28/9/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri hotel, restoran, dan kafe diminta transparan dalam mengolah dan mengelola sampahnya. Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan sedang mengembangkan peraturan yang meminta hotel, restoran dan kafe (HOREKA) untuk mengelola sampahnya sendiri.

Plastics Project Lead Greenpeace Indonesia Ibar Akbar mengatakan, Greenpeace Indonesia mengapresiasi adanya regulasi untuk mengatur HOREKA agar mengelola sampahnya sendiri. Ibar menjelaskan pada dasarnya di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 tahun 2019 juga mengatur HOREKA untuk membuat peta jalan pengurangan sampah sebesar 30 persen di tahun 2029.

"Yang terpenting transparansinya cara-cara yang diambil hotel, restoran dan kafe khususnya dalam hal sampah organik serta bagaimana dalam praktek bisnisnya bisa memprioritaskan pengurangan plastik di hulu," kata Ibar kepada Republika, Rabu (6/11/2024).

Ia mencontohkan apakah pihak kafe dan restoran sudah mengurangi dan tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai. Sebab, kata Ibar, yang harus diprioritaskan tentunya cara-cara pengurangan (reduce) dan guna ulang.

Menurutnya, peraturan ini dapat mempengaruhi pengolahan dan pengelolaan sampah secara keseluruhannya. Ia mengatakan salah satu contoh regulasi mampu mempengaruhi pengelolaan sampah adalah peraturan daerah tentang pelarangan plastik sekali pakai.

"Dimana untuk retail sudah tidak menyediakan kantong plastik, selama ada regulasi yang mendorong untuk pemilahan di sumber, pengurangan produksi plastik dan sistem guna ulang serta infrastruktur yang mendukungnya," katanya.  

Saat ini sejumlah industri ritel dan produk kemasan plastik memiliki program pengelolaan limbah plastiknya sendiri. Menurut Ibar, selama program pengelolaan limbah plastik hanya fokus pada daur ulang tanpa adanya pengurangan produksi plastik sekali pakai serta tidak beralih ke sistem guna ulang, maka masalah sampah plastik akan susah teratasi, mengingat tingkat daur ulang secara global masih di angka 9 persen secara umum.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement