Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai Periode 2024

Kamis 19 Dec 2024 14:48 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan 17 penindakan rokok ilegal dan 27 penindakan minuman beralkohol.

Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan 17 penindakan rokok ilegal dan 27 penindakan minuman beralkohol.

Foto: dok Republika
Bea Cukai Jayapura melaksanakan 17 penindakan rokok ilegal dan 27 penindakan minuman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Bea Cukai Jayapura musnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), pada Rabu (11/12/2024) di Gedung Keuangan Negara Jayapura. Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Jayapura dengan satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan di Jayapura, aparat penegak hukum (APH), dan berbagai stakeholders.

"Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan 17 penindakan rokok ilegal dan 27 penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Provinsi Papua dengan berkolaborasi bersama APH dan stakeholders," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok.

Baca Juga

Barang yang dimusnahkan berupa 11.900 batang rokok serta 285,36 liter MMEA senilai Rp 108.301.400 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 36.016.678. "Selain itu, potensi kerugian imaterial dari peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan," tambahnya.

Pelanggaran atas objek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Atas beberapa pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema Ultimum Remedium, yaitu penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

"Berdasarkan ketentuan ultimum remedium, para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya. Adapun total penerimaan negara dari skema ultimum remedium di lingkup Bea Cukai Jayapura periode tahun 2024 adalah sebesar Rp 21.876.000.

Dalam pelaksanaan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Jayapura juga bersinergi dengan APH serta stakeholders dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dan obat-obatan tertentu. Selama tahun 2024 telah dilakukan 10 penindakan dengan barang bukti berupa ±5.522 gram narkotika golongan I jenis ganja, 145 batang tanaman ganja (±50,25 kg), dan 2.002 butir pil y/pil koplo. Atas barang-barang tersebut telah dilakukan serah terima kepada instansi terkait, baik kepada Badan Narkotika Nasional dan TNI-POLRI.

"Penindakan NPP tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Jayapura dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa untuk menuju Indonesia Emas. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Adeltus

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler