REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Tim Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng DIY) mengamankan satu unit mobil yang mengangkut ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai pada Rabu (26/2/2025). Penindakan ini diperkirakan bernilai Rp 345 juta, dengan potensi kerugian negara akibat cukai mencapai Rp 173 juta.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, dalam keterangannya pada Senin (3/3/2025), mengungkapkan keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari koordinasi solid antara tim intelijen dan petugas di lapangan. “Operasi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Operasi penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Selasa (25/2/2025) mengenai rencana pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan mobil penumpang yang akan melintasi jalur distribusi Semarang-Kendal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan analisis dan membagi tim untuk melakukan penelusuran di titik-titik strategis.
Keesokan harinya, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi mobil yang dicurigai melintas di jalur Semarang-Kendal. Mobil tersebut sempat hilang dari pantauan setelah pengemudi berusaha melarikan diri. Namun, berkat ketelitian petugas, mobil berhasil ditemukan tersembunyi di daerah Sekaran, Gunung Pati, Semarang, tanpa pengemudi.
Setelah melakukan penyisiran, pada pukul 03.20 WIB, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa sebuah mobil penumpang berwarna hitam metalik. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 52 karton dan 420 slop rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, dengan total 223.600 batang.
Sopir mobil, yang berinisial MS, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, kendaraan beserta seluruh muatannya telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Operasi penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ucap Megah.
Megah juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Bea Cukai.